Tempo 4 Jam Dilaporkan, Kawanan Maling Sarang Walet Ini Diringkus

Sebarkan:
TANJUNGBALAI | Tempo 4 jam setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan Polres Tanjung Balai Ungkap dan amankan 3 Tersangka kasus tindak pidana percobaan pencurian sarang burung walet, di objek perkara / disebuah rumah gedung sarang Walet yang beralamatkan di Jalan S. Parman Linkungan IV, Kelurahan Tanjung Balai Kota I Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, Minggu (17/5) sekitaran pukul 17.00 Wib.

" Korban/ Pelapor JIMMY TIO Alias JIMMY, Laki-laki, 37 tahun, Tiong Hwa, Agama Budha, Pekerjaan wiraswasta, Jalan Veteran No. 48 Lingkungan II Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, membuat laporan resmi atas tindak pidana tersebut,” hal ini disampaikan Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, melalui Kapolsek TBS Kompol Sendiman Purba SH didampingi Kanit Reskrimnya IPTU Robinson Saragih SH, Senin (18/5) di ruang kerjanya.

Dikatakannya, ketiga tersangka itu adalah DARMAWI Alias MAWI, Laki-laki, 37 Tahun, Jawa, Buruh harian lepas, Agama Islam, Jalan Jend. Sudirman Lik. I Kelurahan Gading kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, ROMA GANDA TUA SIMAMORA Alias ROMA, Laki-laki, 38 Tahun, Wiraswasta, Agama, Islam, Jalan Julius Usman Lik. I Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai dan EDY SANJAYA Alias PENGULU, Laki-laki, 41 Tahun, Islam, Wiraswasta, Jalan HM. Yunus Lik. I Kelurahan Tanjung Balai Kota II kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

Sedangkan barang bukti yang disita peraonil Polsek TBS Kata IPTU Robinson Saragih SH lagi, 1 (satu) Batang bambu yang ujungnya ada pengaitnya dari besi yang diikat dengan karet ban warna hitam dan kemudian disambungkan dengan Seutas tali tambang warna putih yang berukuran panjang yang pada bagian tertentu tali diikat, 1 (satu) tangga alumunium, 1 (satu) buah palu besi, 1 (satu) unit becak bermotor dengan Merk sepeda motor HONDA TYPE SUPRA 125 dengan nomor Polisi BK 2945 QAB dengan nomor rangka 03047A1 dan nomor mesin JB51E1965810 warna merah hitam, Satu gergaji bergagang kayu, 1 (satu) buah tang gagang merah, 1 (satu) unit senter kepala Merk SURYA 15 watt, 1 (satu) sekrab aluminium, 1 (satu) sekrab besi, 6 (enam) untas karet ban warna hitam, 1 (satu) buah tas ransel warna biru orange Merk QUENCHUA, 2 (dua) buah karung plastic beras, 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna merah, 1 (satu) buah masker warna merah, 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam yang bertuliskan RUSHOUT, 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna abu-abu yang bertuliskan PULL & BEAR dan 1 (satu) botol Aqua sedang, Jelasnya.

IPTU Robinson Saragih SH mengaku, awal kejadian, dengan adanya Kanit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan mendapat telephone dari tetangga rumah gedung sarang walet dengan memberitahukan bahwa ada seseorang berada di atas loteng paling atas rumahnya.

Tanpa menunggu lama, Kemudian personel unit Reskrim Polsek Tanjung Balai selatan langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan dan menyita barang bukti yang tertinggal di TKP serta mengambil rekaman CCTV di sekitar TKP.

" Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai selatan berdasarkan bukti yang ada langsung melakukan penyelidik dan selang 4 Jam atau sekira pukul 15.00 wib, personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai selatan menangkap salah satu pelaku di dalam rumahnya yang beralamatkan di Jalan Jend. Sudirman Lik. I Kelurahan Gading kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, yang diketahui tersangka bernama DARMAWI Alias MAWI,” ucapnya.

Atas nyayian DARMAWI Alias MAWI bahwa ia melakukan percobaan pencurian tersebut bersama dengan 2 (dua) orang temannya yang bernama ROMA GANDA TUA SIMAMORA Alias ROMA dan EDY SANJAYA Alias PENGULU.

Selanjutnya Unit I Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan melakukan pencarian terhadap kedua teman pelaku, alhasil kedua pelaku yang merupakan teman pelaku DARMAWI Alias MAWI dapat ditangakap oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan dengan masing-masing Pelaku yang bernama ROMA GANDA TUA SIMAMORA di amankan di Warnet Di Jalan Malaka Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota tanjung Balai. Sedangkan pelaku yang bernama EDY SANJAYA Alias PENGULU di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan di dalam rumahnya yang beralamatkan di Jalan H. M. Yunus Lik. I Kelurahan Tanjung Balai Kota II kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan membawa ketiga pelaku tersebut ke Polsek Tanjung Balai Selatan beserta barang bukti dan alat yang digunakan oleh ketiga pelaku, guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku, Pungkas Kanit Reskrim Polsek TBS IPTU Robinson Saragih SH menutup.(Surya)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini