Perkara Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Farmakolog: Tidak ada Mencurigakan Isi Lambung Korban

Sebarkan:
Giliran saksi ahli farmakologi dari USU Medan Prof dr Aznan Lelo (kemeja batik merah) dihadirkan tim JPU dari Kejari Medan.
MEDAN | Setelah sekira 20 orang saksi, tim JPU dari Kejari Medan pada persidangan lanjutan perkara pembunuhan diduga berencana terhadap hakim PN Medan Jamaluddin (masih secara teleconference), Rabu (13/5/2020) di PN Medan menghadirkan saksi ahli farmakologi dari USU Medan.

Di ruang sidang Cakra 8, Prof dr Aznan Lelo menguraikan, intinya dari hasil autopsi yang dilakukan tim pada jasad korban, tidak ditemukan unsur mencurigakan yang bisa membahayakan keselamatan jiwa korban.

Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Erintuah Damanik, ahli menimpali, hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap isi lambung korban ditemukan dua jenis zat yakni Dextromethorphan dan Kafein.

"Korban meninggal bukan karena efek obat. Bahkan unsur Dextromethorphan dan Kafein yang ada pada lambung korban korban adalah baik untuk kesehatan korban.

Dalam bahasa awam, Dextromethorphan untuk obat batuk dan Kafein itu dari kopi. Diprediksikan dua jam sebelum meninggal, korban ada mengkonsumsi kopi dan obat batuk.

Sakit Flu

Ketika ditanya salah seorang penasihat hukum (PH) terdakwa apakah hal itu mengindikasikan korban mengidap penyakit, ahli obat-obatan tersebut menyatakan, tidak mau berspekulasi. Korban saat itu diperkirakan sakit flu atau terkena infeksi.

Almarhum Jamaluddin yang perokok dan minum kopi, timpalnya, tidak sampai menyebabkan kematian (mendadak, red). Sebaliknya Nikotin dan Kafein akan merangsang pembuluh darah untuk terbuka.

"Kopi itu juga obat asma, kalau di kampung gak ada obat semprot-semprot itu. Ya kopi dikasih," jelasnya.

Mempertegas

Sementara tim JPU dimotori Parada Situmorang menyatakan hanya untuk mempertegas pendapat saksi sebagai ahli obat-obatan.

"Jadi intinya korban meninggal memang bukan karena obat," tanya Parada dan dibenarkan oleh saksi ahli tersebut.

Kalau hanya satu butir tidak ada masalah. "Tapi kalau dikonsumsi satu drum ya mati juga," pungkasnya hingga membuat seluruh pengunjung sidang tertawa.

Usai mendengarkan pendapat farmakolog tersebut, Erintuah melanjutkan persidangan , Jumat lusa (15/5/2020) untuk mendengarkan keterangan ketiga terdakwa sekaligus keterangan ahli visum et repertum.

Skenario

Sementara mengutip dakwaan, terdakwa Zuraida Hamun (juga istri korban) disebut-sebut sebagai insiator pembunuhan hakim Jamaluddin. Dibantu kedua terdakwa M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi untuk menjalankan skenario seolah korban meninggal akibat serangan jantung.

Korban yang tengah tertidur lelap di kamar tidur lantai II rumahnya Perumahan Royal Monaco, Medan Johor, Jumat dini hari (29/11/2019) silam dibekap.

Jasad Jamaluddin, Jumat menjelang siang tidak sengaja ditemukan warga terbujur kaku di lantai belakang jok kemudi mobil yang biasa dikemudikannya Toyota Prado BK 77 HD di areal kebun sawit Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang. (RBS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini