Perampok dengan Pisau Ini Ditangkap Polisi di Labura

Sebarkan:
LABURA - Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mengungkap dan mengamankan seorang laki laki bernisial JH (23), warga Lingkungan III, Kampung Toba, Aek Kanopan Timur, Labuhanbatu Utara (Labura), Senin (4/5/2020).

JH merupakan pelaku tindak pidana perampokan diduga melanggar pasal 365 KUHP yang terjadi di Wilayah Hukum Polsek Kualuh Hulu.

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait kepada wartawan, Selasa (5/5/2020) mengatakan penangkapan pelaku JH berdasarkan pengaduan korban Rudi Azwar (16), warga Lingkungan III, Wonosari, Kelurahan Aek Kanopan.

"Korban melapor dengan nomor: LP/55/RES/1.8/III/2020/ SU/RES.LBH/SEK KL.HULU tentang tindak pidana pasal 365 KUHP tanggal 2 Maret 2020," ujarnya.

Lalu, pada Senin 2 Maret 2020 sekira pukul 22.00 WIB, korban bersama temannya dari Kampung Baru sedang jalan-jalan lalu ada dua orang laki-laki menyetop korban dan korban dibawa ke Kampung Toba Kelurahan Aek Kanopan dan pelaku mengambil HP merk Oppo A5 dan uang Rp.100.000, sembari mengancam korban dengan sebilah pisau.

Kemudian, lanjut AKP Sahrial, korban datang ke Polsek Kualuh Hulu dan membuat laporan ke SPKT tentang apa yang baru dirinya alami.

"Kemudian, Tim Tekab Unit Reskrim yang dipimpin Iptu Yuna Gultom mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan pada Senin (4/5/2020) sekira pukul 12.00 WiB, Tim Tekab Reskrim menemukan petunjuk dan mendapat informasi bahwa pelaku JH sedang berada di Kampung Toba, Kelurahan Aek Kanopan," terangnya.

Berdasarkan info tersebut, Tim Reskrim kemudian langsung bergerak cepat dan dapat mengamankan tersangka serta dilakukan interogasi.

"Tersangka JH telah mengakui perbuatannya, selanjutnya tersangka diaman kan ke Mako Polsek Kualuh Hulu guna pengembangan tentang indikasi keterlibatan pelaku dalam perkara pidana lainnya," kata Sahrial. (Syahruddin)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini