Napi Pembunuhan dan Terdakwa Curanmor Kabur dari Lapas II B Gunungsitoli, Ini Fotonya

Sebarkan:
GUNUNGSITOLI | 2 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli melarikan diri Minggu (31/05/2020) sekitar 10.30 wib.

Informasi yang diperoleh menyebar di media sosial menyebutkan bahwa masing-masing yang melarikan diri tersebut adalah Harus Gulo (belum vonis) perkara curanmor dan Trisman Boy Daely, di vonis 17 tahun penjara dalam kasus pembunuhan.

Begini imformasi yang menyebar di Media Sosial

"Tahan Kabur dari Lapas Gunungsitoli Jadi DPO

Rekan2 tlg bantuan tutup pelabuhan dan jalan2 tikus, 2 orang tahanan Lapas IIB Gunungsitoli melarikan diri sekitar pukul 10.30 wib (31/5/2020) pada saat ibadah berlangsung di Lapas Gunungsitoli.

Yang buka Baju ini adalah Harus Gulo (belum vonis) perkara curanmor ,. Sebelumnya di tahan oleh Polsek Mandrehe yg di amankan oleh Polsek Batang Toru.

Sedangkan yg pakai baju bernama Trisman Boy Daely, di vonis 17 tahun penjara dalam kasus pembunuhan."

Sampai berita ini diturunkan reporter belum berhasil meminta keterangan pihak Lapas Kelas II B Gunungsitoli. (Dafa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini