Pekerja BHL PT. VAL Aliaga Alami Kecelakaan Kerja, Perusahaan Dinilai Abaikan Hak Pekerja BHL

Sebarkan:


PadangLawas - Seorang Pekerja Buruh Harian Lepas (BHL) di perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT. Viktorindo Alam Lestari (PT. VAL) Kebun Aliaga Kecamatan Hutaraja Tinggi (Huragi) Kabupaten Padang Lawas, diduga mengalami kecelakaan kerja terjatuh dari atas truk pengangkut para pekerja BHL milik perusahaan pada saat jam kerja.

Informasi yang diterima langsung oleh si pekerja BHL, korban kecelakaan kerja, Nur Haidah Hasibuan saat dijenguk di Rumah Sakit Permata Madinah Sibuhuan, Kamis (07/05/2020), menceritakan awal mula peristiwa naas itu terjadi, hingga ia harus mengalami luka fisik dan luka dalam yang cukup serius, sehingga harus dirawat di rumah sakit.

"Pada Hari Rabu (22/04/2020), sekira pukul 09.00 WIB, saat hendak berangkat kerja memupuk ke afdeling 2 PT. VAL Aliaga, saya bersama kawan-kawan pekerja BHL lainnya diangkut menggunakan truk milik perusahaan. Pada saat truck sedang berjalan, tiba-tiba saya terjatuh dari atas truck dan langsung tergeletak pingsan tak sadarkan diri di tanah," ungkap Nur Haidah Hasibuan.

"Pada saat saya terjatuh dari atas truk yang sedang berjalan, supir truk tidak tahu kalau saya terjatuh. Sehingga kawan-kawan pekerja BHL yang lain meneriaki supir truk dan truk berhenti. Kemudian supir truk memanggil security untuk datang ke lokasi kecelakaan kerja," terangnya.

Sekira pukul 09.30 WIB, lanjutnya, dengan mengendarai mobil perusahaan, beberapa personil security perusahaan tiba di lokasi kecelakaan dan langsung korban kecelakaan kerja menuju ke Puskesmas di Desa Ujung Batu I, untuk mendapatkan perawatan medis. 

"Saat sampai di puskesmas kondisi saya masih pingsan dan sekitar 2 jam saya pingsan tak sadarkan diri di puskesmas. 

Setelah sadar, saya dibawa pulang ke rumah oleh pihak keluarga, dengan mendapatkan perobatan seadanya dari pihak puskesmas," sebut Nur Haidah.
Dikatakan dia, sejak tanggal 22 April 2020 hingga tanggal 5 Mei 2020, korban kecelakaan kerja Nur Haidah Hasibuan hanya dirawat seadanya oleh pihak keluarga di rumahnya, tanpa bantuan biaya perobatan dan tanggung jawab lain dari pihak perusahaan.

Namun kenyataannya, selama berobat mandiri di rumah, kondisi kesehatan Nur Haidah Hasibuan belum juga membaik, sehingga oleh pihak keluarga, pada Hari Selasa (05/05/2020) dibawa ke Rumah Sakit Permata Madinah di Sibuhuan, dengan kategori pasien umum, dikarenakan pekerja BHL ini tidak didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Belakangan diketahui hasil diagnosa dari dokter di Rumah Sakit Permata Madinah di Sibuhuan, akibat kecelakaan terjatuh dari atas truk pengangkut pekerja BHL milik perusahaan PT. VAL Aliaga, Nur Haidah Hasibuan mengalami luka dalam patah tulang rusuk nomor 2 dan tulang rusuk nomor 5.

Terkait persoalan kecelakaan kerja terhadap pekerja BHL PT. VAL Aliaga ini, Humasy PT. VAL / PT. PHG, Anwar Harahap ketika ditanyai wartawan, Jum'at (08/05/2020) menyatakan, dirinya mengetahui informasi mengenai peristiwa kecelakaan kerja yang dialami oleh pekerja BHL perusahaan agri bisnis tersebut.

"Saya memang mendapatkan informasi soal kecelakaan kerja pekerja BHL yang di kebun PT. VAL Aliaga. Namun, sejauh mana pasti informasinya saya juga belum mengetahuinya. Karena di kebun PT. VAL Aliaga ada humasy tersendiri," jawabnya.

Sementara itu, Ketua Jamkeswatch Korda Tabagsel, Uluan Pardomuan Pane menilai, peristiwan kecelakaan kerja yang menimpa pekerja BHL di perusahaan PT. VAL Aliaga tanpa perlindungan dari pihak perusahaan, merupakan bentuk kelalaian perusahaan.

"Akibat kelalaian perusahaan, pekerja BHL mengalami kecelakaan kerja. Naifnya lagi, pekerja BHL nya tidak diberikan jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Parahnya lagi, sampai hari ini seluruh biaya perobatan korban kecelakaan kerja masih dibiayai oleh keluarga," kesalnya. (Maulana Syafii).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini