![]() |
| Ilustrasi |
Kepada Metro-online.co, Kamis (28/5/2020), Mardiono (49) warga Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat mengaku dirinya tidak terima atas pengancaman terhadap dirinya yang diposting di akun media sosial Facebook berinisial EF dan EDF.
Atas pengancaman di akun Facebook tersebut, dirinya dan istri serta seluruh keluarganya merasa trauma dan ketakutan, dikarenakan kedua oknum pemilik akun Facebook tersebut adalah anak dan keponakan Kepala Dusun Pante Gadung Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, yang berdomisili tidak jauh dari rumah Mardiono.
![]() |
| Beberapa isi tulisan di Facebook yang diduga berisi pengancaman. |
Menyikapi hal pengancaman yang ditujukan kepada Mardiono, Praktisi Hukum Syahfril SH, mendukung Mardiono agar secepatnya mengambil langkah membuat laporan ke pihak Polisi.
"Hal ini tidak bisa dibiarkan, agar menjadi efek jera bagi kedua pemilik akun Facebook tersebut," kata Syahfril SH sembari meminta agar percakapan pengancaman di akun Facebook kedua oknum tersebut dikirim ke WhatsApp nya. (Lkt-1)


