Nelayan Tolak Kapal Asing, Kapolres Langkat : Kapal Masuk Sesuai Prosedur

Sebarkan:


Langkat - Terkait berita penolakan warga nelayan terhadap kapal asing berbendera Hongkong yang bersandar di Pulau Sembilan, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat kemarin membuat berbagai opini dikalangan masyarakat.

Untuk mengklarifikasi berita miring tentang peristiwa tersebut, Kapolres Langkat, AKBP Edi Suranta Sinulingga angkat bicara.

Dirinya menjelaskan, bahwa kapal yang masuk ke perairan Pangkalan Susu adalah Kapal MV. Cheung Kam Wing/ Cheung Lai Chun Berbendera Hongkong dengan spesifikasi kapal, Gross Tonage 383,00 GT dan Net Tonage 114,90 NT, capacity 551,76 M3.

"Kapal Masuk Melalui perwakilan PT.  Seaseh Lines, agen perwakilan atasnama Faisal dengan Ijin dari Kementrian Kelautan dan Perikanan No : 3646/DJPB/PB.510/IV/2020 tanggal 15 April 2020 dan dilengkapi Surat Karantina oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Medan/ Pelabuhan Laut Pangkalan Susu tanggal 02 Mei 2020 dengan anak buah kapal, Xu Xiang Zhu (Captain), Zhang Fei Yuan (Crew), Yang Zuo Zi (Crew), Chen Zhao Kun (Crew), Chen Sheng (Crew), Cheng Xiang Yi (Crew)," terangnya.

Dikatakan Kapolres, perwakilan Kapal PT. Seaseh Lines telah menyanggupi prosedur protokol kesehatan cegah penyebaran Covid-19, sehingga oleh petugas Karantina Pelabuhan kapal tersebut beserta ABK telah dikarantina selama 14 Hari.

"Sebelum berlabuh jangkar di Jarak 18 Mil dari Bibir Pantai Desa Pulau Sembilan, Kec. Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, mereka sudah dikarantina dan sesuai SOP penanganan Covid-19," terang Edi.

Masih katanya, pada hari Minggu (3/5/20) sekira pukuk 08.00 wib, Tim Gugus Tugas Cegah Covid 19 Pangkalan Susu yang dipimpin oleh Kasyahbandar Gamal Sembiring,  MM. M. Mar melakukan sosialisasi kepada warga Pulau Sembilan.

"Jadi saat sosialisasi itu sudah dikatakan kalau prosedural kapal asing untuk mengangkut ikan kerapu telah menjalani masa karantina selama 14 Hari.

Administrasi keimigrasian dinyatakan telah lengkap dan para ABK telah di cek fisik sebagai upaya pencegahan covid-19 saat ini dan hasil negatif covid," pungkasnya.

Namun, kata Kapolres AKBP Edi Suranta Sinulingga, pada pukul 11.30 wib, saat pertemuan sosialisasi ke masyarakat masih berlangsung Kapal MV. Cheung Kam Wing Cheung Lai Chun bergeser dari jarak 18 mil yang sebelumnya disepakati hanya ke jarak 300 meter dekat Desa Pulau Sembilan.

"Disini terjadi miss comunication antara nakoda kapal dengan Syahbandar, sehingga masyarakat secara spontan berlari dan berkumpul ke Dermaga untuk menghalau kapal Asing agar tidak mendekati kerambah tempat panen ikan kerapuh yang akan diangkut," terangnya.

"Perlu kami Klarifikasi bahwa para pekerja kerambah ikan milik CV. Sumber Budidaya Facifik merupakan warga Desa Pulau Sembilan Kecamatan Pangkalan Susu, tidak ada TKA Cina," tambahnya. (Hen).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini