KC FSPMI Tabagsel Desak Perusahaan Bayar THR Pekerja BHL

Sebarkan:
Kepala Disnaker Padang Lawas, Ramal Guspati Pasaribu saat menerima kunjungan dari pengurus KC FSPMI Korda Tabagsel. 
PADANG LAWAS | Pengurus Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Koordinator Daerah Tapanuli Bagian Selatan (Korda Tabagsel), mendesak pihak perusahaan yang tersebar di daerah Dalihan Natolu ini agar dapat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada setiap pekerja dan Buruh Harian Lepas (BHL) sesuai ketentuan Permenaker Nomor 6 tahun 2016.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KC FSPMI Korda Tabagsel, Maulana Syafii saat bertemu dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Padang Lawas di Sibuhuan, Selasa (05/05/2020).

"Kami dari serikat pekerja FSPMI meminta kepada pihak Disnaker Kabupaten Padang Lawas, untuk memberikan peringatan kepada seluruh perusahaan yang ada di daerah Kabupaten Padang Lawas agar membayarkan THR kepada pekerja, khususnya kepada pekerja BHL," pintanya.

Seperti diketahui, sampai saat ini, sebagai acuan untuk memberikan THR bagi para pekerja tetap dan pekerja BHL, masih mengacu kepada Permenaker RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Besar Keagamaan.

"Ini artinya, setiap pekerja tetap dan pekerja BHL di perusahaan dengan masa kerja minimal satu bulan, sudah berhak menerima THR. Tentu, uang THR nya berbeda dengan pekerja yang sudah bekerja selama satu tahun. Pemberian THR harus disesuaikan dengan rumus yang sudah ditetapkan dalam Permenaker tentang THR tersebut," jelasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Disnaker Kabupaten Padang Lawas, Ramal Guspati Pasaribu menyatakan, pihaknya akan melakukan kunjungan kerja bersama pengurus serikat pekerja FSPMI Padang Lawas ke sejumlah perusahaan yang ada di daerah ini untuk mensosialisasikan kewajiban perusahaan membayarkan THR kepada pekerjanya.

"Rencananya kami akan memulai kunjungan kerja ke sejumlah perusahaan pada pekan depan. Kami yang turun nanti selain dari pihak Disnaker Palas juga dari unsur Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Kabupaten Padang Lawas," ujar Ramal.

Terkait dengan pembayaran THR kepada pekerja tetap maupun pekerja BHL yang masa kerjanya minimal satu bulan tersebut, adalah hak bagi setiap pekerja/BHL dan merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan untuk membayarkannya, tegas Ramal. (Rel)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini