![]() |
| Praktisi Hukum Syahfril SH |
Penyunatan yang bermodus uang RBT dilakukan seusai warga menerima dana BST tersebut dari kantor pos, tepatnya di parkiran mobil pick up milik sang Kadus.
Demikian diterangkan salah seorang warga penerima manfaat BST yang namanya tidak mau ditulis kepada Metro-online.co, Rabu (27/5/2020).
Lebih lanjut diterangkan warga ini, pada Jumat pagi, saat dirinya hendak berangkat ke kantor pos, tiba-tiba orang suruhan Kadus M datang menghampirinya agar warga yang akan mencairkan dana BST di kantor pos naik mobil pick up milik Kadus.
Mau tidak mau atau suka tidak suka warga harus naik mobil pick up milik Kadus. Kemudian, setelah para warga ini mencairkan dana BST tersebut tiba-tiba M datang menghampiri warga dan meminta uang sebesar 100 ribu per orang dengan modus untuk uang minyak. Warga ini sempat terheran ketika orang suruhan Kadus meminta uang tersebut.
"Saya sempat heran dan bingung pak, akan tetapi karena kawan-kawan memberi ya terpaksa saya memberikan dengan membuka lipatan uang yang masih utuh dihekter pihak kantor pos," ujarnya.
"Penyunatan itu dilakukan oleh M di parkiran mobil dekat Kantor Pos Besitang," sebut warga ini.
Selanjutnya, M memberikan hasil sunatannya kepada Kadus, namun saat itu Kadus berkata "Woi, jangan disini, disini banyak orang," kata warga menirukan perkataan Kadus.
Selanjutnya, M kembali lagi memberikan uang hasil sunatan dari dana BST kepada Kadus tepatnya di pom bensin simpang Pangkalansusu, Kadus juga menolak dengan berkata "Jangan disini, gak enak dilihatin orang,".
Sesampainya di Dusun Pante Gadung, M kembali memberi uang 1 juta rupiah tersebut kepada Kadus dan langsung menyodorkannya ke tangan Kadus, lalu Kadus ini berkata, "Kalian ikhlas kan? Kalau ikhlas biar saya kantongi uang ini," kata warga ini kembali menirukan perkataan Kadus.
Selain itu, menurut warga ini, mendengar beberapa orang warga yang tidak pernah menerima bantuan apapun ribut dan mendatangi kepala desa menuntut agar mereka juga mendapat bantuan sosial dari pemerintah, M mendatangi para warga yang mendapat BST tersebut dengan menyodorkan surat agar ke sepuluh warga penerima BST tersebut menandatangani.
Warga ini mengaku tidak sempat membaca isi dalam surat yang disodorkan orang suruhan Kadus. Penyunatan dana BST ternyata tidak hanya dari ke 10 warga tersebut, oknum Kadus ini juga menyuruh orang lain untuk melakukan pengutipan uang dari warga penerima dana BST yang dicairkan pada hari berikutnya.
Warga ini mengaku memberi uang kepada orang suruhan kades sebesar 50 ribu rupiah.
"Ada juga warga yang memberi 30 ribu rupiah dan ada juga sebagian warga yang tidak mau memberi," ujarnya.
Sementara itu, Praktisi Hukum Syahfril SH mengatakan, perbuatan oleh kedua oknum ini sudah jelas melanggar peraturan dan melanggar hukum.
"Ini sudah jelas pidananya, melakukan pemotongan dana BST tepat didepan kantor pos, dan uang yang diterima warga tersebut harus dibuka hekternya untuk memberi ke oknum suruhan Kadus," katanya.
Lanjut Syahfril SH, prilaku kedua oknum ini jelas modus licik demi mengambil keuntungan dari orang yang terdampak Covid-19, karena dengan alasan apapun dana bantuan yang disalurkan kepada masyarakat miskin yang terdampak Covid-19 tidak boleh dipermainkan dan harus tepat sasaran.
"Dalam hal ini warga yang dana BST nya dipotong oleh kedua oknum tersebut tidak boleh diintimidasi dan tidak boleh ditakut-takuti oleh pihak manapun, agar warga tersebut berani mengatakan yang sebenarnya," kata Syahfril SH sembari berkata agar pihak penegak hukum harus melanjutkan pemeriksaan atas kasus ini dan menetapkan kedua oknum tersebut sebagai tersangka. (Lkt-1)

