Desak Pembayaran THR Pekerja BHL, Kades Siborna Bunut Surati Disnaker

Sebarkan:
Kepala Desa Siborna Bunut,
Syahrin Hasibuan. 
PADANG LAWAS | Mengingat sedemikian perlunya Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja tetap, khususnya bagi pekerja Buruh Harian Lepas (BHL), di saat merayakan hari besar keagamaan pada perayaan hari raya Idul Fitri 1441 hijriyah tahun 2020.

Kepala Desa Siborna Bunut di Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Padang Lawas menyurati pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Padang Lawas dan pihak manajemen perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Permata Hiaju Sawit / PT. Permata Hijau Group (PT. PHS / PT. PHG) Papaso Afdeling 6 Mondang, agar para pekerja BHL di perusahaan ini mendapatkan pembayaran hak THR nya dari pihak perusahaan.

Kepada wartawan, Kamis (07/05/2020), Kepala Desa Siborna Bunut, Syahrin Hasibuan mengatakan, dirinya membuat surat permohonan realisasi pembayaran THR kepada pekerja BHL di perusahaan itu, mengingat banyaknya warga dari Desa Siborna Bunut yang bekerja di perusahaan agri bisnis itu yang masih berstatus BHL.

"Dalam surat kami dari Pemerintah Desa Siborna Bunut bernomor : 470/150/KD/IX/2020 tertanggal 27 April 2020 itu, kami sebutkan bahwa saat ini kita sedang menghadapi satu wabah penyakit Pandemi COVID 19," ujarnya.

"Sesuai dengan peraturan pemerintah agar setiap warga negara Indonesia bersiam diri di rumah, untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID 19, tentunya banyak warga masyarakat di desa kami yang berdiam diri di rumah tidak melakukan pekerjaan," terangnya.

Akan tetapi, lanjut Syahrin, sebagian dari warga masyarakat Desa Siborna Bunut, terdiri dari kelompok kaum ibu, masih bekerja sebagai perusahaan di PT. PHS / PT. PHG Papaso Afdeling 6 Mondang.

"Oleh karenanya, kami sangat berharap sekali kepada pihak Disnaker Kabupaten Padang Lawas dan pihak manajemen PT. PHS / PT. PHG Papaso, khususnya manajemen Afdeling 6 dan pihak Disnaker Padang Lawas, agar tetap mempekerjakan para pekerja BHL ini dan dimohonkan agar membayarkan THL kepada para pekerja BHL sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku," pintanya. (Maulana Syafii)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini