Bawa 240 Kg Ganja, 4 Pengedar Ditangkap di Medan

Sebarkan:
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, didampingi Kasat Narkoba, AKBP Akala saat merilis kasus penangkapan pengedar ganja di Mapolrestabes Medan. 

MEDAN-Unit III Satres Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Iptu Hardiyanto gagalkan peredaran 240 Kg ganja kering asal Aceh. Empat pelaku juga turut diamankan. 

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, didampingi Kasat Narkoba, AKBP Akala saat merilis kasus ini, Sabtu (16/5/2020) di Mapolrestabes Medan mengatakan, keempat pengedar ganja yang diamankan yakni MR, 47, warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, NG, 45, warga Jalan Sendok, Kelurahan Sei Puting Tengah, Kecamatan Medan Petisah, SR, 59, warga Jalan Siringoringo, Gang Cempaka, Kelurahan Sinandrung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu dan US, 54, warga Jalan M Idris, Gang Kandang, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah.

"Seorang pemasok asal Aceh berinisial IS masuk sebagai DPO kita," ujar Kapolreatabes Medan.

Tambahnya, pengungkapan kasus ini bermula adanya info masyarakat yang mengetahui salah satu rumah yang dijadikan tempat penyimpanan ganja.

 Dari informasi itu, Tim Unit III yang dipimpin Iptu Hardiyanto melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang berada di Jalan Gatot Subroto/Amal, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah. 

Hasilnya, petugas mengamankan 4 orang tersangka dan menyita barang bukti 240 Kg ganja kering yang dibungkus dalam 240 kemasan.

Dalam pengakuannya, para tersangka mendapatkan narkotika jenis tanaman golongan I itu dari seseorang berinisial, IS yang berada di Blang Kejeren, Kabupaten Aceh Tenggara.

"Para tersangka membeli ganja itu dari, IS seharga Rp 600 ribu perkilonya. Dan rencananya akan dijual kembali seharga Rp 1 juta perkilo," jelasnya.

Usai melakukan penggerebekan, petugas kemudian memboyong para tersangka dan barang bukti ke Mapolrestabes Medan. 

"Dengan digagalkannya peredaran 240 kg ganja ini, setidaknya kita telah menyelamatkan 1,2 juta pengguna ganja dengan estimasi 1 amp sama dengan 1 gram digunakan oleh 5 orang," urainya.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subs 111 Ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini