LABUHANBATU - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan Narkotika.
Penangkapan dilakukan di Resto Star, Jalan Ampera, Dusun Perhubungan, Desa Pondok Batu, Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu, Sumatera Utara, Sabtu (23/5/2020) lalu sekira pukul 21.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, Selasa (26/5/2020) mengatakan pihaknya mengamankan 3 pelaku yaitu I (38) warga Jalan Setia Budi Kota Tebingtinggi, selaku pemilik Resto Star IF (29) tukang masak dan R (19) warga Desa Bakaran Batu Kecamatan Bilah Hulu.
"Ketiganya diamankan dengan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi kristal diduga sabu 0,30 gram, dan 1 buah bong, serta 1 bungkus rokok gudang garam," ujar mantan Waka Polsek Medan Barat ini.
Saat penggrebekan, lanjut AKP Martualesi, ditemukan tersangka I sedang berdiri dekat tangga dan seketika membuang 1 plastik klip berisi kristal dari tangan kirinya, IF berada didekat pintu dan R sedang duduk didapur.
Dari hasil interogasi terhadap I, menerangkan saat ini telah pisah ranjang selama 11 tahun dengan suami pertamanya bernama Budi Santoso yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Tanjung Kusta karena kasus Narkotika dan Penggelapan Mobil.
Ketika, ditanya I mengaku Narkotika diperoleh dari seseorang berinisial R di Desa Pondok Ceblong (Ponceb) dan dilakukan pengembangan ke Ponceb, namun tidak berhasil menemukan R.
"Ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan proses penyidikan. Para tersangka dijerat pasal 114 Sub 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Martulesi yang baru menjabat ini. (Husin)
Penangkapan dilakukan di Resto Star, Jalan Ampera, Dusun Perhubungan, Desa Pondok Batu, Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu, Sumatera Utara, Sabtu (23/5/2020) lalu sekira pukul 21.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, Selasa (26/5/2020) mengatakan pihaknya mengamankan 3 pelaku yaitu I (38) warga Jalan Setia Budi Kota Tebingtinggi, selaku pemilik Resto Star IF (29) tukang masak dan R (19) warga Desa Bakaran Batu Kecamatan Bilah Hulu.
"Ketiganya diamankan dengan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi kristal diduga sabu 0,30 gram, dan 1 buah bong, serta 1 bungkus rokok gudang garam," ujar mantan Waka Polsek Medan Barat ini.
Saat penggrebekan, lanjut AKP Martualesi, ditemukan tersangka I sedang berdiri dekat tangga dan seketika membuang 1 plastik klip berisi kristal dari tangan kirinya, IF berada didekat pintu dan R sedang duduk didapur.
Dari hasil interogasi terhadap I, menerangkan saat ini telah pisah ranjang selama 11 tahun dengan suami pertamanya bernama Budi Santoso yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Tanjung Kusta karena kasus Narkotika dan Penggelapan Mobil.
Ketika, ditanya I mengaku Narkotika diperoleh dari seseorang berinisial R di Desa Pondok Ceblong (Ponceb) dan dilakukan pengembangan ke Ponceb, namun tidak berhasil menemukan R.
"Ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan proses penyidikan. Para tersangka dijerat pasal 114 Sub 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Martulesi yang baru menjabat ini. (Husin)

