Aswan Jaya Himbau Amil Zakat Masukkan Warga Terdampak Covid-19 Sebagai Mustahiq

Sebarkan:
MEDAN - Ketua Badan Kemakmuran Mesjid (BKM) Al-Hidayah, Jalan Budi Luhur Kelurahan Dwi Kora Medan Dr. Aswan Jaya menghimbau Panitia zakat (Amil Zakat) di setiap Masjid untuk mendata ulang calon penerima zakat atau Mustahiq yang dipastikan jumlahnya akan bertambah dari tahun sebelumnya.

"Saya memprediksi bisa lebih dua kali lipat dan mereka adalah Mustahiq yang harus di perhatikan," ungkap Aswan, Kamis (14/5/2020).

Kesimpulan tersebut, menurut Aswan Jaya dilihat dari pengalaman BKM Al-Hidayah yang telah lakukan pendataan ulang calon penerima zakat tahun ini di lingkungan Masjid Al-Hidayah.

"Ditemukan bahwa banyak sekali masyarakat yang ekonominya ambruk akibat Pandemi Covid-19 dan menjadi miskin, sehingga menjadi Mustahiq padahal pada tahun lalu mereka menjadi pembayar zakat atau Muzakki," ujar Direktur Aswaja Institut Tersebut.

Lebih lanjut, Aswan Jaya yang juga Wakil Ketua DPD PDIP Sumut ini mengatakan bahwa bertambahnya jumlah penerima zakat di lingkungan Masjid Al-Hidayah hampir dipastikan terjadi juga di tempat lain karena hampir semua tempat terdampak pandemi Covid-19.

"Banyak sekali masyarakat yang sebelumnya bekerja di berbagai sektor, seperti pekerja bangunan, supir, betor, karyawan pertokoan dan cafe-cafe, buruh dan lain sebagainya, terpaksa berhenti bekerja akibat dari pandemi Covid-19 dan tentu menimbulkan dampak ekonomi yang luar biasa," imbuh Aswan.

Selain itu, Aswan Jaya menambahkan bahwa dengan membengkaknya jumlah mustahiq, karena itu panitia zakat harus benar-benar mendata kembali, jangan hanya mengandalkan data tahun lalu.

"Saya menyakini bahwa hal yang sama juga terjadi di lingkungan masjid-masjid lain. Karena itu, panitia zakat tidak boleh berpatokan pada data tahun lalu, panitia harus turun ke lapangan untuk memastikan Mustahiq agar tidak ada yang terlewat," tegasnya.

Terakhir, Aswan menghimbau kepada pembayar zakat untuk menyegerakan pembayaran zakat agar panitia zakat bisa segera membagikan zakat kepada penerima zakat lebih cepat, sebelum Idul Fitri. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini