4 Pengedar Narkotika Diamankan BNNK Siantar, 1 Pelaku Oknum Polisi

Sebarkan:
PEMATANGSIANTAR - Dalam satu hari, 4 pelaku peredaran narkotika berhasil diringkus petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar dari lokasi berbeda, Senin (18/5/2020).

Keempat pelaku yakni oknum polisi berinisial IJS (41), warga Jalan Medan KM 9,5 Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, Al (30) warga Huta IV Bandar Jambu Kelurahan Pematang Dolok Kahean, Kabupaten Simalungun. Kemudian DA (24) dan HS (24), keduanya warga Jalan Tangki Kampung Sido Mulyo Kelurahan Naga Pitu Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Kepala BNNK Pematangsiantar AKBP Saudara Sinuhaji, Selasa (19/5/2020) dalam keterangannya, memaparkan penangkapan bermula dari adanya laporan informasi masyarakat yang masuk ke kantor BNNK) Pematangsiantar tentang adanya pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di sekitar Jalan Medan Kelurahan Sumber Jaya.

Selanjutnya personil pemberantasan melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

"IJS dan Al ditangkap personil pemberantasan BNNK Pematangsiantar sekira pukul 13.30 WIB personil pemberantasan BNNK Pematangsiantar penangkapan di mobil Xenia BK 1979 SG. Saat itu mobil sedang parkir di Jalan Medan KM 4,5 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar," ujar AKBP Saudara Sinuhaji didampingi Kasi Pemberantasan Kompol Pierson Ketaren dan Kasubbag Umum BNN Kota Pematangsiantar Joko Rona Athur Sirait di Kantor BNNK Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Saudara, personil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus diduga narkotika jenis sabu berat bruto 4,07 gram, 5 bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1 gram, 10 butir diduga narkotika jenis ekstasi, uang tunai Rp.6.619.000.

Kemudian, 1 buah timbangan elektrik, 1 unit Toyota Xenia BK 1979 SG, 1 unit HP OPPO warna merah dan 1 unit HP Xiaomi warna silver.

Setelah berhasil menangkap 2 tersangka, personil BNNK Pematangsiantar melakukan pengembangan dan berhasil menangkap DA di Jalan Rakuta Sembiring tepatnya di parkiran depan Hotel Horison Kelurahan Kebun Sayur Kota Pematangsiantar, Senin (18/5/2020) malam sekira pukul 19.00 WIB.

Dari tersangka DA, ditemukan 1 bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10 gram serta 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion.

Tidak sampai disitu, pengembangan terus dilakukan personil BNNK Pematangsiantar. Kemudian dilakukan berhasil menangkap tersangka HS di Jalan Tangki Kelurahan Naga Pitu Kota Pematangsiantar.

Dari HS personil mengamankan barang bukti sebanyak 15 butir diduga narkotika jenis ekstasi dibungkus tissu, 1 unit HP Vivo warna biru, 1 unit HP Nokia warna putih serta 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah.

Sedangkan dari pengembangan ke rumah DA, personil menemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12 gram dari kantong jaket di dalam kamar dan 1 unit timbangan elektrik.

"Saat ini 4 pelaku berikut barang bukti telah kita amankan di Kantor BNNK guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar AKBP Saudara Sinuhaji. (John)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini