305 Napi Lapas Narkotika Siantar dapat Remisi Idul Fitri

Sebarkan:
SIMALUNGUN - Kalapas Narkotika Kelas II A Pematangsiantar EP Prayer Manik menyampaikan ada sebanyak 305 warga binaannya memperoleh remisi (pengurangan masa hukuman) khusus hari raya Idul Fitri tahun 2020.

"Remisinya bervariasi, ada mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan," ujar Kalapas di Jalan Pemasyarakatan Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Senin (25/5/2020).

Kepada para warga binaan/narapidana yang memperoleh remisi, Prayer Manik berharap dapat termotivasi berbuat yang lebih baik lagi kedepannya.

Adapun jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi Idul Fitri 15 hari sebanyak 21 orang, 1 bulan 224 orang, 1 bulan 15 hari 54 orang dan 2 bulan 6 orang. (John)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar