Warga Langkat Ditetapkan PDP Covid-19, Riwayat Perjalanan ke Sumbar

Sebarkan:
Ilustrasi
LANGKAT - Seorang pria berinisial S (48), warga Jalan Sutomo, Gang Melur, Kelurahanbrandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, dikabarkan berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19.

Hal ini disampaikan Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Langkat, dr M, Arifin Sinaga, Minggu (26/4/2020).

Dr Arifin menjelaskan, pada Sabtu (18/4/2020), S ini pulang ke kampung kelahirannya di Pasaman Sumatera Barat, dan setelah 4 hari di kampung halaman, ia kembali ke Pangkalanbrandan, Kabupaten Langkat, Selasa (21/4/2020).

Setibanya di rumah yakni Pangkalanbrandan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, pada Sabtu (25/4/2020), inisial S mengalami demam dan sesak napas.

Selanjutnya, korban dibawa berobat ke Rumah Sakit Umum (RSU) Pertamina Pangkalanbrandan dan dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan bahwa pasien inisial S mengalami demam dengan suhu badan 38,5 derajat.

"Dari hasil pemeriksaan medis di RSU Pertamina Pangkalanbrandan bahwa penyakit yang diidap S mengarah ke Covid-19, dan selanjutnya pihak RSU mengambil kesimpulan untuk merujuk pasien ke RS GL Tobing Tanjung Morawa dan ditetapkan PDP Covid-19," ujar dr Arifin.

Selanjutnya, Minggu (26/4/2020), Kepala Puskesmas (Kapus) Brandan dr Hj Lisdayani bersama Tim Covid-19 Kec.amatan Babalan melakukan pemeriksaan terhadap keluarga pasien dan hasilnya keluarga tidak ada mengalami demam.

"Rencana di sekitar kediaman pasien akan dilakukan penyemprotan disinfektan, serta menyarankan kepada keluarga pasien agar mengisolasi mandiri di rumah," tutur Dr Arifin Sinaga. (Lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini