Warga Labuhan Deli Tolak Okupasi Lahan PTPN-II

Sebarkan:
MEDAN - Warga yang menetap di lahan garapan Pasar XI, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, menolak okupasi yang akan dilakukan PT PTPN II Kebun Helvetia.

Rencana okupasi itu diketahui melalui surat dari Kuasa Hukum PTPN II, Sastra dan rekan yang menerangkan lahan tersebut masuk dalam HGU Nomor: 111 milik PTPN II meminta kepada masyarakat untuk segera membongkar dan mengosongkan lahan tersebut.

"Kami warga sangat menolak apa yang akan dilakukan oleh PTPN II. Sebab, kami sudah bertahun-tahun tinggal dan bercocok tanam di lahan ini," kata seorang warga Bambang yang menerima surat tersebut, Minggu (12/4/2020).

Menurutnya, lahan yang ingin diambil alih oleh PTPN II sudah dibangun tempat tinggal warga, bahkan ada rumah ibadah yang juga telah diterangi listrik PLN. Artinya, lahan sudah dikuasai oleh masyarakat berdasarkan surat garap.

"Kami mempunyai hak menguasai lahan milik negara, karena kami adalah warga negara Indonesia yang sah. Apapun yang terjadi, kami akan melakukan perlawanan," tegas Bambang.

Begitu juga diungkapkan warga lainnya, Udin mengaku, mereka menempati lahan itu berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3 dan Pasal 27 ayat 2 dimana masyarakat mendapatkan kehidupan yang layak.

Untuk itu, mereka akan membuat surat ke Presidan RI, Komnas HAM, Gubernur Sumut dan DPRD Sumut.

"Kita sudah buat surat yang ditandatangani warga, kami meminta perlindungan hukum karena kami butuh kehidupan yang layak seperti tempat tinggal, apalagi situasi virus corona yang saat ini terjadi," ucap Udin.

Pria berusia 42 tahun ini menegaskan, masyarakat telah berkomitmen tetap menolak okupasi yang akan dilakukan oleh PTPN II.

"Kita akan melakukan perlawan dengan melakukan aksi ke kantor DPRD Sumut dan kantor gubernur. Sampai darah pengabisan, kami akan terus berjuang," tutupnya. (Mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini