Terkait BLT-Dana Desa, Bupati Aceh Utara Minta Geuchik Pedomani Surat Mendes PDTT

Sebarkan:
ACEH UTARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara meminta para Geuchik dan aparatur Gampong untuk mempedomani surat dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) terkait dengan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa untuk keluarga miskin terdampak Virus Corona (Covid-19) di Gampong masing-masing.

Bupati Aceh Utara H.Muhammad Thaib yang akrab disapa Cek Mad, menyebutkan surat dari Mendes PDTT Nomor: 1261/PRI.00/IV/2020 tanggal 14 April 2020 sudah cukup jelas memaparkan tentang tata cara penggunaan dana desa untuk BLT dimaksud.

"Pemkab Aceh Utara juga telah meneruskan surat Mendes tersebut kepada para camat untuk selanjutnya disampaikan kepada Geuchik," kata Cek Mad didampingi oleh Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Utara Andree Prayuda, Jumat (17/4/2020).

Cek Mad menjelaskan bahwa dalam surat Mendes PDTT dijelaskan dengan rinci tentang tata cara pendataan warga terdampak, mekanisme pengalokasian dana desa, mekanisme penyaluran, jangka waktu dan besaran bantuan untuk setiap keluarga miskin, hingga proses monitoring dan evaluasi.

"Untuk itu kami minta agar surat Mendes PDTT dipedomani dengan baik dan benar, agar penyaluran BLT ini tidak bermasalah di lapangan," ujarnya.

Lebih jauh, Cek Mad mengatakan sebelumnya Pemkab Aceh Utara telah mengirim surat kepada Mendes PDTT memohon petunjuk agar dana desa dapat digunakan untuk bantuan kepada keluarga miskin terdampak Covid-19.

"Alhamdulillah, akhirnya Mendes PDTT mengeluarkan surat yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah dan kepala desa yang membolehkan penggunaan dana desa untuk BLT bagi keluarga miskin dengan kriteria yang telah ditetapkan," katanya.

Pada kesempatan itu, Cek Mad juga mengingatkan hendaknya pendataan terhadap keluarga miskin penerima BLT-Dana Desa benar-benar mempedomani petunjuk sesuai surat Mendes PDTT tersebut.

Yang dimaksud keluarga miskin adalah yang memenuhi minimal 9 dari 14 kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI.

"Ini sangat penting dipedomani, supaya tidak terjadi tumpang tindih atau terjadi komplain pada saat penyaluran bantuan," ungkapnya.

Bupati meminta aparatur Gampong bekerja maksimal dengan mengedepankan musyawarah Gampong dan melibatkan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) atau Tuha Peut Gampong sebagai petugas monitoring dan evaluasi.

"Sangat diharapkan adanya kerjasama, koordinasi dan komunikasi yang terbuka di antara semua aparatur dan tokoh-tokoh gampong agar penyaluran BLT-Dana Desa ini berjalan dengan baik," pungkasnya. (Alman)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini