Skandal Mutasi ASN, Komisi A DPRD Langkat Akan Panggil Kepala BKD Langkat

Sebarkan:
LANGKAT | Seperti yang dikatakan Mariono Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Perjuangan Keadilan (LSM-PEKA) Kabupaten Langkat kepada Metro Online pada Senin (13/4/2020), mengenai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat diduga telah Kangkangi Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 35 tahun 2011 tentang pedoman penyusunan pola pegawai negeri sipil poin 4.

Seperti yang dipaparkannya bahwa Sekretaris Dinas Pendidikan Dan Pengajaran (P D P) Kabupaten Langkat, saat ini juga menjabat sebagai Staf ahli Bupati Langkat, dimana staf ahli tersebut harus PNS yang eselon II, sementara sekretaris adalah eselon III.

Daerah Kabupaten Langkat telah kangkang kangi peraturan BKN nomor 35 tahun 2011 dalam huruf b dikatakan bahwa syarat jabatan yang terdiri atas pangkat / golongan ruang, pendidikan, kursus atau Diklat, pengamanan kerja, keterampilan kerja, pengetahuan kerja, bakat kerja, tempramen kerja, minat kerja, upaya fisik, kondisi fisik, dan pungsi kerja, tegas mariono sembari berjanji akan menyurati pihak BKN.

Pada Selasa (14/4/2020) sekira pukul 11.15 wib, Ketua LSM PEKA Kabupaten Langkat ini kembali menerangkan bahwa menenai mutasi jabatan yang diduga Kangkangi Peraturan BKN juga terjadi di Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat, yakni guru dari SMPN saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan laut dan sungai.

Menurut Mariono dalam hal ini Kepala BKD Kabupaten Langkat diduga telah melanggar UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, dan surat edaran Menpan RB nomor SE/15/M.PAN/4/2004. Tentang larangan pengalihan PNS dari jabatan guru kejabatan non guru, dan guru hanya dapat dipindahkan kejabatan lain dalam lingkup bidang ke ilmuan yang serumpun, antara lain pengawas sekolah, kepala sekolah , kepala dinas/ sub dinas/ cabang dinas, Kepala bidang/ subdit, dan jabatan lain yang mengelola pendidikan.

Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD Kabupaten Langkat Drs Pimanta Ginting, yang diamanahkan memangku tugas di Komisi A yang membidangi peraturan dan perundang undangan ini diruang kerjanya Selasa 14/4/2020 pukul 10.00 wib mengatakan," bila hal ini benar terjadi maka dirinya akan meminta persetujuan dari rekan rekan dikomisi A untukemanggil Kepala BKD Kabupaten Langkat guna melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanpa dapat wakilkan dan bila dirasa perlu pihaknya akan merekomendasikan kepada saudara Bupati Langkat untuk memberhentikan nya dari jabatannya karena dianggap tidak becus serta lalai melaksanakan tugasnya.(Lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini