Satreskrim Polres Padangsidimpuan Berhasil Amankan Pelaku Pencurian

Sebarkan:

Padangsidimpuan - Tim Tekab Satreskrim Polres Kota Padangsidimpun menunjukkan keberhasilannya lagi dengan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan tindak Pidana Pencurian.

Penagkapan pelaku pencurian tersebut disampaikan langsung kasat reskrim Polres Kota Padangsidimpuan AKP Bambang Herianto Tarigan SH, MH, Kamis, (16/04/2020).

Pelaku pencurian tersebut adalah Fingki Rokan Nauli Siregar (24), warga Jalan Kenari kantin lombang kelurahan Kantin kecamatan Padangsidimpuan Utara yang diketahui tidak memiliki pekerjaan.

Ia ditangkap Polisi di Jalan Kenari, kelurahan Kantin Dolok kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

AKP. Bambang Herianto Tarigan SH. MH kepada wartawan membenarkan telah mengamankan seorang tersangka dengan kasus pencurian diwilayah hukum Polres kota Padangsidimpuan.

"Benar kita telah mengamankan seorang pelaku pencurian, hal ini kita lakukan berdasarkan laporan 15 April kemarin, tentang tindak pidana kasus pencurian sebagaimana dimaksud  dalam pasal 363 KUHP twentang tindak pidana pencurian" jelasnya.

Adapun barangbukti yang diamankan 2 buah meja yang terbuat dari kayu dengan ukuran kurang lebih 2 meter, kemudian 4 buah kursi panjang dari kayu berukuran 2 meter.

Penagkapan ini dilakukan pada Kamis (16/04/2020) sekitar pukul 01.00 Wib, Tim Tekab satreskrim Polres Kota Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka Fingki Rokan Nauli Siregar.

Kemudian Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP. Bambang H. Tarigan mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya tersangka berada di Jalan Kenari kantin Dolok, Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Selanjutnya, kasat reskrim memerintahkan kanit pidum dan tim Tekab melakukan penyelidikan dan menuju tempat kejadian perkara (TKP), selanjutnya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, kemudian tersangka dibawa ke Polres kota Padangsidimpuan untuk dilakukan proses hukum.

Saat dilakukan interograsi, hasilnya pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 2 buah meja yang terbuat dari kayu ukuran kurang lebih 2 meter dan 4 buah bangku panjang yang terbuat dari kayu ukuran kurang lebih 2 meter. (Syahrul).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini