Polsek Tanjung Morawa Tangkap Pria Miliki Ganja

Sebarkan:
DELISERDANG - Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil menangkap AS Alias H (48) warga Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa, karena tertangkap tangan memiliki ganja di Gang Rukiah, Dusun III Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Rabu (14/4/2020).

Penangkapan tersangka berawal usai petugas mendapat informasi bahwa di Gang Rukiah, Dusun 3, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkoba jenis Ganja. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dengan mendalami informasi tersebut.

Pada saat dilokasi, petugas Unit Reskrim melihat AS alias H dengan gerak gerik mencurigakan dan langsung mengamankannya dan dari tangan AS alias H ditemukan 1 paket ganja kering seberat 3,15 gram.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolsek Tanjung Morawa Polresta Deliserdang.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin mengatakan tersangka saat ini telah diamankan beserta barang bukti.

"Saat ini kita masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya," ujarnya. (Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini