Pasar Ujung Batu Sosa Belum Miliki TPA, Sampah Berserak di Pinggir Jalinsum

Sebarkan:
Sampah sisa pedagang dari Pasar Ujung Batu yang dibuang dan berserak di sepanjang jalan lintas Sosa-Riau Desa Ujung Batu.
PALAS|Pengelolaan sampah di lokasi bisnis tradisional Pasar Ujung Batu, yang terletak di Desa Pasar Ujung Batu Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas dinilai belum maksimal.

Pasalnya, pengelolaan sampah hasil dari kegiatan perdagangan di pasar tradisional ini belum bisa dikelola dengan baik, karena belum adanya lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Hal ini diakui oleh Kepala Pengelola Pasar Ujung Batu, H. Haspan Parlagutan Sikumbang, kepada wartawan, Selasa (29/04/2020).

"Sejauh ini, pengelolaan sampah dari lokasi Pasar Ujung Batu masih harus dibawa ke lokasi TPA sampah yang di Nagargar Kecamatan Lubuk Barumun, yang memang cukup jauh jaraknya dari Kecamatan Sosa. Karena di Kecamatan Sosa belum ada TPA," ujarnya.
Kepala Pengelola Pasar Ujung Batu H. Haspan Parlagutan Sikumbang.

Seingat dia, sejak dari bulan Januari 2020 hingga bulan April 2020, sudah 6 kali sampah dari Pasar Ujung Batu di Kecamatan Sosa diangkut dengan dumptruck ke lokasi TPA Nagargar, Kecamatan Lubuk Barumun. "Untuk sekali angkat sampah menuju ke TPA di Nagargar biaya sebesar Rp 250.000 pertruck," katanya.

Tidak dipungkiri Haspan, dalam pengelolaan sampah ini, pihaknya juga melakukan kutipan sampah ke para pedagang dan juga masyarakat di sekitar Desa Pasar Ujung Batu.

"Biaya sampahnya berkisar Rp 10.000 sampai Rp 25.000 perbulan perumah tangga. Kalau pedagang, kutipan sampahnya sebesar Rp 2.000 perpedagang," jelasnya.

Selain melakukan kutipan sampah, pihak pengelola Pasar Ujung Batu, juga melakukan kutipan sewa terhadap lokasi lapak jualan para pedagang di pasar tradisional ini, yang menjadikan satu potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari Kecamatan Sosa untuk Pemda Padang Lawas.

"Masih menngunakan ketentuan tahun 2019, dimana biaya sewa satu unit losd ukuran 2x2 meter sebesar Rp. 12.000 perbulan, jumlahnya ada sebanyak 40 losd pasar. Selain losd, ada juga kios yang biaya sewanya bervariasi tergantung ukuran kiosnya," ujarnya.

"Ukuran kios yang tersedia yakni 2,5 meter dikali 3 meter dan yang ukuran 3 meter x 4 meter, dengan besaran biaya sewanya berkisar Rp 28.800 sampai Rp 45.000 perkios perbulan dan ada sebanyak 111 kios. Letak kios yag menghadap ke dalam dan keluar juga berbeda harga sewanya," terangnya.

Sedangkan, untuk praktek sewa lapak pelataran di jalan umum sepanjang lokasi Pasar Ujung Batu, ini lebih kepada tindakan pungutan liar yang dilakukan oleh sejumlah warga masyarakat di sekitar lingkungan Pasar Ujung Batu sendiri.

"Masyarakat Desa Pasar Ujung Batu yang memiliki pelataran jalan umum di depan rumahnya, ini mengutip biaya sewa lapak sendiri kepada para pedagang. Ini di luar kewenangan pihak pengelola Pasar Ujung Batu dan pengelolaan sampahnya juga di luar pengelolaan sampah kita," tegasnya.

Sementara itu, AG Daulay, satu warga Desa Ujung Batu mengeluhkan tindakan senonoh dari sejumlah pedagang di Pasar Ujung Batu, yang membuang sisa jualannya di pinggir jalan lintas Sosa-Riau atau Jalan Lintas Sumut (Jalinsum).

Tentu saja, sampah-sampah ini menciptakan pemandangan yang tidak mengenakan dan menimbulkan aroma busuk, serta mengganggu setiap orang yang melewati jalinsum tersebut.

"Kami meminta kepada pihak pengelola Pasar Ujung Batu ataupun pihak Pemerintah Kecamatan Sosa, agar bisa menertibkan para pedagang agar tidak membuang sampah di pinggir jalinsum.

Kami meyakini ini adalah sampah dari para pedagang di Pasar Ujung Batu, karena jenis sampah yang berserak lebih banyak jenis sampah sayur-sayur kol dan sisa pembuangan ikan di pasar," desaknya. (Maulana Syafii)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini