Masa Pandemi Covid-19, Pria Ini Malah Jual Sabu di Simalungun

Sebarkan:
SIMALUNGUN - Personil Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus terduga penjual Sabu bernama Mar (30) di Gang Samping Prima Jaya Hotel, Pasar I Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Eduar Tobing, Sabtu (4/4/2020) mengatakan tersangka Mar berhasil diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat.

Selanjutnya, petugas melakukan komunikasi dengan berpura-pura membeli Sabu.

"Tersangka diamankan pada Senin, 30 Maret 2020 sekira pukul 22.30 WIB. Dari tersangka disita barang bukti dengan berat bruto 7,92 gram," kata Eduar.

Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa 1 unit Hp merk Samsung berwarna hitam, 1 buah plastik klip besar berisi narkotika yang diduga jenis sabu, 1 buah kaca pireks. Kemudian, 1 buah sekop, 4 buah pipet, 1 unit timbangan digital, 1 buah mancis berwarna merah, 1 buah plastik klip besar yang berisikan 100 plastik klip kecil kosong dan uang tunai sebanyak Rp. 106.000.

Kepada petugas, tersangka mengakui mendapatkannya dari temannya. Petugas langsung melakukan pengembangan namun tidak belum berhasil ditemukan.

"Kemungkinan teman tersangka sudah mengetahui dicari, sehingga belum ditemukan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut," sebut Eduar. (John)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini