Ilustrasi
Dan hasilnya, sedikitnya 12 pejudi ditangkap Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan dari sebuah warkop yang dijadikan arena judi di Jalan Jamin Ginting Km 8 No.207 Medan, Jumat (3/4/2020) malam.
"Totalnya ada 12 orang terkait perjudian yang diamankan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar didampingi Kanit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan AKP Ricky Pripurna Atmaja, Minggu (5/4/2020).
Ke-12 orang yang ditangkap terdiri atas pemilik mesin berinisial DPB, pemilik tempat FSB, kasir JT dan RS serta 8 orang pemain judi yakni TS, BS, IP, ET, S, WG, ABS, dan RS.
Dalam penangkapan itu, dikatakan Kasat pihaknya turut mengamankan barang bukti 1 kunci warung, 4 mesin jackpot, 1 mesin judi tembak ikan, dan 1 buku perhitungan mesin pulpen dan kalkulator.
"Akibat perbuatannya belasan orang yang diamankan dari lokasi judi tersebut terancam dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (ka)