LIRA: DPRD Bersama APIP dan APH Harus Kawal Ketat Rekomendasi LKPj Wali Kota Tebingtinggi

Sebarkan:

TEBINGTINGGI - Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD dan penyerahan pokok-pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalam rangka pembahasan LKPj Wali Kota Tahun Anggaran 2019 untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah Daerah kedepan telah selesai digelar di ruang sidang Paripurna DPRD Tebingtinggi, Senin (27/4/2020).

Usai sidang paripurna tersebut, Wali Kota Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Tebingtinggi Ratama Saragih langsung berdiskusi dengan Iman Irdian Saragih, SE salah satu Wakil Ketua DPRD Kota Tebingtinggi.

Dalam perbincangannya, Selasa (28/4/2020), terungkap banyak substansi dalam LKPj Wali Kota Tebingtinggi yang dibahas serta mengevaluasi Rekomendasi DPRD yang diserahkan ke Kepala Daerah.

"Ada sejumlah OPD yang direkomendasikan DPRD kepada Wali Kota Tebingtinggi, baik itu terkait Kinerja, Temuan, dan Standart Layanan Publik yang telah dicapai," ujar Ratama.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Tebingtinggi Iman Irdian Saragih yang akrab disapa Dian menunjukkan kekecewaannya, ketika perwakilan DPRD yang membacakan Rekomendasi tersebut tidak membacakan salah satu substansi uraian Rekomendasi yang sudah dipersiapkan Komisi 1 untuk Dinas Kesehatan Tebingtinggi.

"Ini sangat disesalkan karena jelas substansi Rekomendasi tersebut tidak sampai kepada kepala daerah sebagai bahan untuk mengevaluasi dan mengambil kebijakan selanjutnya terhadap para OPD," ungkapnya.

Lebih seru lagi ketika masuk kedalam pembahasan Rekomendasi masing-masing OPD terkhusus Dinas Perdagangan yang merekomendasikan 5 pokok evaluasi, dimana Kepala Dinas Perdagangan sebagai Pengguna Anggaran APBD Tebingtinggi Tahun Anggaran 2019 belum bekerja maksimal.

"Ini dibuktikan dengan banyaknya permasalahan di lapangan yang langsung dijumpai dalam survei lapangan oleh Komisi 2 DPRD Tebingtinggi serta pemberitaan di media yang sangat intens," ucap Dian.

Belum lagi persoalan pengadaan Ambulance yang dianggarkan di APBD Tebingtinggi TA 2019 sebesar Rp.933.320.000 yang tidak terdapat dalam LKPj, namun ada di APBD.

Ini menambah kegeraman Politikus PDI Perjuangan itu, lantaran dari hasil RDP yang digelar bersama Dinas Kesehatan bahwa menurut Dinas kesehatan Tebingtinggi, anggaran pengadaan Ambulance tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah, tanpa memperlihatkan dokumen yang lengkap pengembalian anggaran tersebut.

"Ini adalah perbuatan kesewenang-wenangan dan jelas tidak tertib Administrasi," ucap Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tebingtinggi itu.

Kemudian, Ratama Saragih sebagai jejaring Ombudsman Sumatera Utara ini sepakat dengan Dian Saragih, bahwa OPD sebagai Teamwork nya Wali Kota Tebingtinggi seharusnya bekerja maksimal dengan memperhatikan Regulasi dan Perundang-undangan, serta mengedepankan Tertib Administrasi, Standart Pelayanan Publik dan meminimalkan konflik kepada masyarakat.

Wali Kota Non budgeter dan Wakil Rakyat ini pun bersepakat untuk mengawal Rekomendasi DPRD tersebut apakah terealisasi atau hanya sekedar rutinitas amanat Undang-undang saja.

"APIP dan APH pun perlu melibatkan dirinya dalam mengawal jalannya Rekomendasi tersebut oleh Wali Kota Tebingtinggi, sebab Regulasi dan Perundang-undangan pun memungkinkan untuk itu," kata Ratama.

Jika kemudian tidak didapati hasil pelaksanaan Rekomendasi tersebut, lanjut Ratama, maka dapat dipastikan DPRD Tebingtinggi selayaknya menggelar rapat untuk mengambil langkah tegas kepada Kepala Daerah karena mengabaikan Rekomendasi wakil rakyat.

"Tapi ale-ale Rekomendasi DPRD, sedangkan Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saja banyak OPD dan Lembaga Pemerintah tidak mau melaksanakannya," cetus Responder BPK Sumut ini. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini