Kepergok Main Judi Togel Seorang Pria Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Kota Padangsidimpuan

Sebarkan:

Padangsidimpuan - Awaluddin Sitompul (39) warga jalan Raja Inal Siregar kelurahan Batunadua Padangsidimpuan ini, harus berurusan dengan pihak Polres Kota Padangsidimpuan, pasalnya Ia kepergok sedang asyik bermain judi Togel.

Dari tangan pria yang kesehariannya bekerja sebagai wiraswasta ini, tim unit Tekab Satreskrim Polres kota Padangsidimpuan menyita, uang tunai sebesar Rp. 260 ribu, dan dua unit handphone merk Nokia warna putih dan android merk Oppo warna hitam.

Penangkapan terhadap tersangka kasus 303 KUHP ini, dilakukan pada pukul 21.30 Wib, Sabtu malam, (26/04/2020).

Kepada wartawan, Kasatreskrim Polres Padang Sidempuan, AKP Bambang Herianto Tarigan SH. MH membenarkan bahwa telah diamankan seorang pria bernama Awaluddin Sitompul warga Kelurahan Batunadua Kota Padangsidimpuan dengan kasus judi togel jenis Kim. " Benar kita telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) org laki laki yang di duga pelaku perjudian jenis kim (togel) sesuai Pasal 303 KUHP " Jelasnya, Minggu, (26/04/2020).

Kronologi kejadiannya, Pada hari sabtu sekira pukul 21.30 wib di jalan Rajainal Siregar kelurahan Batunadua Jae, kota Padangsidimpuan, bahwa didaerah tersebut sering terjadi tindak pidana perjudian jenis kim (togel). Mendapat informasi tersebut selanjutnya tim Tekab Satreskrim Polres Padangsidimpuan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan benar ditemukan 1 orang laki laki sedang melakukan perjudian jenis kim (togel), kemudian tim tekab satreskrim polres padangsidimpuan mengamankan dan membawa pelaku berikut barang bukti ke polres Padangsidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk sementara pelaku telah diamankan di Polres Kota Padangsidimpuan dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp.260 ribu, dan dua unit handphone merk Nokia warna putih dan android merk Oppo warna hitam." pungkasnya. (Syahrul).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini