Kejaksaan: Pemkab Taput Sudah Bagus Penggunaan Anggaran Covid-19

Sebarkan:
TAPUT - Bupati Tapanuli Utara (Taput) Nikson Nababan diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Taput membahas tentang pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Taput dalam penggunaan dana untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

"Sesuai dengan arahan pemerintah pusat supaya kita melakukan realokasi dan refocussing anggaran untuk penanganan Covid-19. Pemerintah pusat juga meminta kejaksaan untuk melakukan pendampingan terhadap anggaran penanganan Covid 19," kata Sekdakab Indra Simaremare saat mengggelar konferensi pers di Balai Data Kantor Bupati, Jumat (24/4/2020).

Dikatakannya, hasil refocusing menekankan 3 aspek, yakni penanganan kesehatan, dampak ekonomi dan dampak sosial. Ada sekitar 36 milyar refocusing anggaran yang akan digunakan untuk dana penanganan Covid-19.

"Ada kurang lebih 200 milyar jumlah seluruh pemotongan dari anggaran kita untuk refocussing anggaran. Kemungkinan anggaran ini akan bertambah lagi. Kita juga harus berhati-hati dalam penggunaan anggaran, secara efektif dan transparan," ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Taput Tatang Darmi mengatakan, dalam pendampingan ini pihaknya fokus dalam hal penganggaran, penanganan, baik dalam aspek sosial, ekonomi, kesehatan Pemkab Taput sudah cukup bagus dalam penggunaan anggaran.

"Ada hal hal aturan yang tidak berlaku lagi karena ini sudah kategori bencana nasional, prioritasnya menyelamatkan nyawa manusia. Pemkab sudah mengikuti ketentuan yang ada dalam penggunaan anggaran untuk penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 ini," jelas Tatang. (Alfredo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini