Kasus 2 Karyawan Dipidana Perusahaan, Saksi Ahli: Surat Dikeluarkan Asli

Sebarkan:
MEDAN - Kasus pemalsuan surat yang menjerat 2 karyawan Dewi Sartika alias Tika (27) dan Marjoko (40) atas dugaan pemalsuan surat kembali digelar secara online di Ruang Aula Cabjari Labuhan Deli, Rabu (22/4/2020) sore, dalam agenda sidang berlangsung mendengarkan keterangan saksi ahli.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Labuhan Deli Ricard Simaremare, kedua terdakwa telah melanggar pasal 263 KUHPidana pemalsuan surat.

Keterangan Saksi Ahli, Prof Dr Syarifuddin menilai surat pengalaman kerja yang dikeluarkan PT Serba Guna Jalan Tanah Mas KIM II Desa Saintis Kecamatan Percut Seituan Deliserdang melalui Managernya Marjoko yang merupakan terdakwa, ia mengaku tidak ada unsur pemalsuan seperti yang dituduhkan JPU.

Sebab, surat pengalaman kerja yang dikeluarkan Marjoko dengan kop surat PT Serba Guna dan menggunakan stempel PT Serba Guna tidak merugikan perusahaan.

Selain itu, Marjoko merupakan pimpinan dari Tika di perusahaan PT Serba Guna itu yang sudah bekerja selama 9 tahun, walaupun berstatus sebagai kontrak dari perushaan outsorcing CV. Sarparilla.

"Tidak ada yang salah dengan keaslian surat pengalaman kerja itu, bahkan tidak merugikan PT Serba Guna karena hanya digunakan untuk pribadi karyawan itu. Kop surat yang digunakan Marjoko merupakan isi dari komputernya dan selama ini tidak ada larangan dari pimpinan perusahaan untuk mengeluarkan surat pengalaman kerja bagi karyawannya yang diberhentikan," ungkap saksi ahli di persidangan.

Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli, sidang yang berlangsung hingga menjelang magrib menjerat dua karyawan PT Serba Guna ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan.

Dalam kesempatan itu, Penasehat Hukum terdakwa, H Refman Basri mengaku ada kejanggalan dengan masa kerja Tika yang sudah bekerja selama 9 tahun belum juga menjadi karyawan.

Padahal, menurut Undang-undang 13 tahun 2003 telah mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

"Apakah pekerjaan Tika sudah sesuai aturan yang berlaku, ini sudah menyalahi. Perusahaan telah melanggar sistem kerja yang diatur dalam undang-undang," tegasnya.

Refman Basri mengaku, kasus kliennya adalah kasus yang tidak perlu diperkarakan, sebab isi surat itu sesuai dengan fakta yang dikeluarkan Marjoko diberikan kepada Tika tidak palsu.

"Tidak ada pemalsuan surat, sehingga wajar Tika yang sudah bekerja selama 9 tahun di perusahaan itu meminta surat keterangan pengalaman kerja," ungkap Refman Basri.

Harapannya, kedua terdakwa harus dilepaskan dari jerat hukum, karena tidak melakukan pemalsuan surat seperti yang didakwa oleh JPU tertuang dalam Pasal 263 KUHPidana.

"Boleh ditanya semua pakar hukum di Indonesia, sudah pasti menilai surat keterangan pengalaman kerja dibuat bukan pemalsuan. Kalau Jaksa dan Hakim tidak menilai ini surat pengalaman kerja sebagai fakta yang asli dikeluarkan Marjoko sebagai pimpinan di PT Serba Guna, maka akan saya proses lebih lanjut untuk keadilan dan kebenaran bagi kedua terdakwa," tegas Refman Basri.

Penasehat hukum kedua terdakwa ini mengaku sangat miris dan sedih atas ditahannya Tika merupakan janda memiliki anak berusia satu setengah tahun yang kondisinya masih menyusui.

"Apa tidak ada lagi hati nurani penegak hukum kita melihat kasus dengan jernih. Kita akan memohon perhatian KPAID Sumut untuk melakukan pemantauan atas dugaan pelanggaran hak anak yang telah dilanggar atas perkara ini," ungkapnya.

Ironisnya, akui Refman Basri, saat ini pemerintah dgn gencarnya membebaskan narapidana karena adanya wabah Covid-19 yang sedang menjadi pandemi di seluruh dunia, namun kedua terdawa yg bukan melakukan tindak pidana berat tidak mendapatkan penangguhan penahanan. (Mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini