Haruskah Kota Padangsidimpuan Berstatus Darurat Covid-19?

Sebarkan:
PADANGSIDIMPUAN | Pandemi virus Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia menjadikan pemerintah harus bekerja ekstra dalam upaya memutus mata rantai penyebarannya, Dalam situasi ini, sejumlah daerah di Indonesia banyak warga yang terdapat ditemukan positif Corona (Covid-19), sehingga daerah tersebut beralih menjadi berstatus zona merah atau darurat corona. Bagaimana dengan kota Padangsidimpuan sendiri yang belum ada ditemukan warganya terinfeksi positif corona tetapi sudah berstatus darurat Covid-19.

Status kota Padangsidimpuan dikatakan sebagai darurat Covid-19 ini, bisa diambil perbandingannya dari berbagai daerah yang ada di Indonesia yang sekarang berstatus tanggap darurat bencana atau berstatus wilayah zona merah.

Contohnya, seperti dikutip dari Bisnis.com, bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan status Provinsi DKI Jakarta sebagai Tanggap Darurat Bencana pandemi infeksi virus corona (Covid-19). .

Landasan hukum penetapan ini tertuang lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Covid-19 di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang diteken Anies per 20 Maret 2020.

Anies sebelumnya menjelaskan alasannya meningkatkan status Jakarta sebagai Tanggap Darurat Bencana atau darurat Covid-19 dengan mempertimbangkan kondisi statistik yang makin kritis dan meningkat, terkait tingkat pengidap positif Covid-19 beserta angka kematiannya.

Pihak Pemprov DKI Jakarta pun telah mempertimbangkan hal ini bersama Pangdam Jaya selaku perwakilan TNI dan Kapolda Metro Jaya selaku perwakilan aparat kepolisian, beserta Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 nasional di bawah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Sementara informasi dari Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi sewaktu melakukan kunjungan ke RSUD kota Padangsidimpuan, (7/4/2020) mengatakan, ada tiga wilayah yang menjadi zona merah di Sumatera Utara, diantaranya Kota Medan, Binjai dan Deli Serdang, hal ini Gubsu katakan karena daerah tersebut merupakan wilayah yang berjumlah penduduk terpadat dan banyak ditemukan adanya warga yang sudah tejangkit positif Corona, dalam informasi tersebut Gubsu tidak menyebutkan kota Padangsidimpuan sebagai wilayah zona merah.

Terus bagaimana dengan kota Padangsidimpun sendiri, apakah memang sudah dilakukan kajian yang matang dan mendalam terhadap kondisi daerahnya, yang dimana sesuai dengan surat edaran menteri dalam negeri (Mendagri) nomor 440/2622/SJ tentang pembentukan gugus percepatan penanganan Covid-19 di daerah.

Dikutip dari pernyataan wali kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution yang disampaikan lewat youtobe yang diunggah oleh akun facebook gesid bersinar dan humas protokol kota Padangsidimpuan pada (6/4/2020). Bahwa dalam siaran pers tersebut wali kota Irsan Efendi menyampikan bahwa, kota Padangsidimpuan yang awal mulanya berstatus siaga Covid-19 kini berubah menjadi status darurat Covid-19.

Dalam pernyataan tersebut diumumkan bahwa Kota Padangsidimpuan telah ditetapkan darurat virus corona, pasalnya setelah bertambahnya Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 di Kota Padangsidimpuan yaitu satu orang.

Hanya dengan bertambahnya satu orang PDP Covid-19 di kota Padangsidimpuan, yang awalnya kota tersebut berstatus siaga Corona berubah menjadi status wilayah yang darurat Corona.

Berikut data peta gugus percepatan penanganan Covid-19 di kota Padangsidimpuan, pelaku perjalanan total 1.767 orang, kembali kedaerah asal total 27 orang, selesai observasi 871 orang, dalam observasi total 869 orang (861 PP sehat dan 8 ODP), kemudian untuk PDP total 2 orang dan meninggal 1 orang, selanjutanya yang kontak erat dengan PDP atau yang sekarang melakukan isolasi mandiri total 52 orang.

Berubahnya status kota Padangsidimpuan menjadi darurat Corona dan adanya pasien PDP Covid-19 yang meninggal dunia dan itupun belum diketahui statusnya positif atau negatif.

Hal ini sangat berdampak sosial kepada warga kota Padangsidimpuan sendiri, dimana warga Padangsidimpuan harus diwaspadai jika berkunjung kedaerah lain, tidak itu saja wilayah kota Padangsidimpuan menjadi daerah yang harus diwaspadai bagi warga lain yang berada diluar daerah tersebut.

Seperti diceritakan Hendri salahsatu warga kota Padangsidimpuan yang bekerja sebagai pedagang di pekan - pekan (pasar satu kali seminggu) yang berada diluar kota Padangsidimpuan, kepada metro-online.co, Jum'at, (10/04/2020), Ia mengatakan bahwa dirinya pernah berjualan di daerah lain, karena Ia berasal dari kota Padangsidimpuan Ia pun untuk sementara tidak diperbolehkan berjulan di daerah tersebut, dengan alasan mencegah penyebaran virus Corona, tidak itu saja mungkin masih banyak warga kota  Padangsidimpuan yang bernasib sama dengan dirinya yang mendapat penolakan dari daerah lain.

Sementara menanggapi status kota Padangsidimpuan yang berganti menjadi darurat Corona ini, wakil ketua DPRD kota Padangsidimpuan Rusydi Nasution menjelaskan, seharusnya pemerintah kota Padangsidimpuan harus mengkaji terlebih dahulu berdasarkan penilaian BPBD dan dinas kesehatan sesuai dengan surat edaran mendagri.

"Sebenarnya dalam surat Edran Mendagri nomor 440/2622/SJ sudah ada petunjuk penetapan daerah menjadi darurat penyebaran covid19, disebutkan harus melalui penilaian BPBD dan Dinas kesehatan daerah, apakah Padangsidimpuan mengubah status ini sudah melalui tahapan tersebut, sementara tidak ada informasi dan tranparansi " jelas Politis Gerindara ini kepada metro-online.co, Senin, (13/4/2020).

Dan anehnya lagi, dikatakan Rusydi berbeda dengan apa yg disampaikan oleh gubernur tentang tiga daerah yang dianggaap rawan dan darurat, sementara kota Padangsidimpuan sendiri tidak termasuk zona tersebut.

"kita tidak tahu, apakah tujuan menetapkan status  ini agar mendapatkan bantuan? Padahal sesuai surat edaran dan inpres 20/2020 bahwa APBD dapat dipergunakan untuk kepntingan penanganan pandemi Covid-19" tuturnya.

Ia meminta agar wali kota sebaiknya transparan dan harus fokus dengan menggunakan sumberdana yang ada, apalagi banyak dampak sosial dan ekonomi yang muncul akibat status dan pandemi ini.

"Tunda dulu yang tidak prioritas, rakyat menjerit realokasikan dana APBD segera untuk kepentingan rakyat banyak, Sebaiknya pemko harus tranparan dan fokus, pergunakan APBD kita untuk ini kepada masyarakat yang terdampak, realokasikan segera, ada payung hukumnya tinggalkan kepentingan pribadi dan keompok" tegasnya.

Sama halnya juga yang disampaikan salahsatu warga Rasyid Assaf Dongoran, Ia mengatakan alih penetapan status ini harus ditinjau pada pengkajian atau pengalihan daerah, perihal pengalihan Covid-19 yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan daerah. Sesuai dengan surat edaran Mendagri nomor 440/2622/SJ.

"Status darurat ini, harusnya setelah ada dilakukan kajian atau memutakhirkan wilayah perihal penyebaran COVID-19,  Bupati/Walikota menetapkan status migrasi Covid-19 Itu sebabnya perlu kajian dari BPBD Dan DINKES, Sebelum menetapkan Status Darurat Kesehatan Lokal " terangnya, Senin, (23/4/2020).

Rasyid juga mengatakan, Mungkin bisa saja wali kota panik setelah ada PDP NAMUN mungkin beliau bergerak cepat menetapkan Status Darurat Karena Takut Rakyat nya korban, jika dilihat dari sisi baiknya saja

"Kalo kekurangannya, mungkin kurang kajian matang dan dokumen rencana aksi dan strategy mereka belum lengkap terkait bagaimana dampak sosial ekonominya, Tapi saya turut senang juga wali kota sudah gerak cepat membangun sarana fasilitas emergensi darurat corona, ada puluhan kamar yang bangun dan sedang disiapkan Demi antisipasi" ucapnya.

"Saya mendoakan seluruh tenaga medis yang bertugas selalu dilindungi Allah dan tetap semangat, Covid-19 pasti berlalu" harapnya.

Sementara tanggapan dari Gugus tanggap darurat Covid-19 kota Padangsidimpuan saat di mintai penjelasan dan keterangan terkait berubahnya status tersebut melalui call center nomor 085261785573, yang dikirim lewat pesan WhatsApp tidak ada jawaban dan tanggapan. (Syahrul)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini