Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Akan Periksa Kadis Kominfo Labuhanbatu

Sebarkan:
LABUHANBATU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu memeriksa Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Labuhabatu, Rajid Yuliawan, di kantor Bawaslu Labuhanbatu.

Komisioner Bawaslu Labuhanbatu Fahrizal Syahputra Rambe mengatakan pemanggilan tersebut terkait laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN menjelang Pilkada Labuhanbatu 2020.

"Beliau kita panggil karena ada dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan oleh masyarakat," ucap Fahrizal Jumat (4/4/2020).

Fahrizal mengatakan dalam laporan tersebut masyarakat melaporkan dimuatnya berita tentang dukungan salah satu kelompok masyarakat kepada Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi.

"Berita dukungan itu dimuat di website Labuhanbatukab.go.id milik Dinas Kominfo Labuhanbatu. Masyarakat menduga ada pelanggaran netralitas ASN," tambah Fahrizal.

Fahrizal melanjutkan hingga saat ini, Bawaslu Labuhanbatu belum berencana memanggil Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.

"Kita tidak berencana memanggil Bupati, karena penanggungjawab situs itu saudara Rajid sebagai Kadis Kominfo," tandasnya.

Sementara itu, Kadis Kominfo Rajid Yuliawan hingga berita ini dilansir belum memberi klarifikasi.

Untuk diketahui, Andi Suhaimi yang saat ini menjadi Bupati Labuhanbatu dinilai banyak kalangan berpeluang memenangkan Pilkada Labuhabatu 2020.

Sebelumnya, Andi Suhaimi adalah Wakil Bupati terpilih pada Pilkada Labuhanbatu 2015 bersama Pangonal Harahap sebagai Bupati terpilih waktu itu.

Setelah Pangonal Harahap tersangkut masalah hukum di KPK, Andi Suhaimi menggantikan Pangonal sebagai Bupati Labuhanbatu sejak 20 September 2019. (Husin)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini