DPRD Kabupaten Langkat Relokasikan 6,1 Miliar Untuk Penanggulangan Covid 19

Sebarkan:


LANGKAT - DPRD Kabupaten Langkat sepakat realokasi Rp. 6,1 milyar anggarannya untuk penanggulangan virus corona (covid-19) di Kabupaten Langkat.

Realokasi anggaran sebesar Rp. 6,1 milyar itu merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 119/2813/SJ dan nomor 177/KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian APBD 2020 dalam rangka penanganan covid-19.

Keputusan realokasi anggaran ini juga telah dimusyawarahkan antara Pimpinan DPRD dengan Pimpinan fraksi-fraksi DPRD Langkat pada tanggal 20 April 2020.

Di ruang kerja Ketua DPRD Langkat, Senin (27/4/2020), 4 orang Pimpinan DPRD (Surialam, Donny Setha, Ralin Sinulingga dan Antoni) mengharapkan anggaran yang direalokasi dapat membantu dalam penanggulangan virus corona di Kabupaten Langkat.

“Kita berharap realokasi anggaran sebesar Rp. 6,1 milyar ini dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya oleh Pemerintah Kabupaten Langkat,” ucap Ketua DPRD Langkat, Surialam, SE.

Tidak hanya Rp. 6,1 milyar ini, karena setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengurangi anggarannya untuk penanggulangan covid.

“Jadi dipastikan sangat besar anggaran yang terkumpul dari setiap OPD, karena itu dana tersebut agar dipergunakan tepat sasaran,” timpal Wakil-Wakil Ketua DPRD Langkat
Sekretaris DPRD Langkat, Drs. Basrah Pardomuan yang turut mendampingi pernyataan Pimpinan DPRD, merinci sumber anggaran Rp. 6.160.059.213,- tersebut.

Ia menuturkan anggaran realokasi bersumber dari program pelayanan administrasi perkantoran, program peningkatan sarana dan prasarana, program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur, program peringatan perayaan hari besar nasional, keagamaan dan momen khusus tertentu, program kapasitas lembaga perwakilan rakyat daerah dan program kerjasama informasi.

Dari program-program itu, dialihkan atau dikurangi untuk covid seperti dari belanja cetak, belanja makan minum, belanja pemeliharaan gedung kantor, belanja diklat formal, belanja rapat-rapat, belanja reses dan belanja perjalanan dinas.

“Realokasi anggaran dari DPRD Langkat sebesar Rp. 6.160.059.213,- ini juga sudah kami sampaikan kepada Bupati Langkat,” sebut Sekwan.(Lkt-1).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini