Dilaporkan oleh 3 Korban Berbeda, Saddam Diciduk Polisi di Tanjung Balai

Sebarkan:
TANJUNGBALAI - Sepak terjang pelaku kriminal kambuhan ini akhirnya kandas di tangan Polisi. Pelaku bernama Saddam Husein alias Adam (29) warga Jalan Sei Citarum, Lk VI, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.

Tersangka diciduk Satreskrim Polres Tanjungbalai pada Senin (30/3/2020) sekitar pukul 11.00 WIB pada saat melintas di Jalan Garuda, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/4/2020) melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan mengatakan, tersangka Saddam Husen alias Adam sudah dilakukan penahanan pada Selasa 31 Maret 2020.

"Penahanan tersangka berdasarkan 3 laporan polisi dengan TKP yang berbeda," ujar Ahmad Dahlan.

Laporan pertama nomor: LP/77/III/2020/Su/Res T Balai Tanggal 30 Maret 2020, dengan kasus Tindak Pidana Pencurian, dengan korban bernama Christovel Pakpahan (28).

Kejadian terjadi Minggu (29/3/2020) di Jalan MA Musa, Kecamatan Datuk Bandar. Pada saat hp sedang dipegang oleh anak korban didepan rumah, tiba-tiba tersangka datang menaiki sepeda motor turun dan langsung menarik hp yang berada dalam genggaman anak korban dan langsung lari. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp.2.800.000.

Laporan kedua nomor: LP /78/III/2020/Su/Res. T Balai Tanggal 30 Maret 2020, dalam kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, dengan korban bernama Asri STR (24).

Kejadian berawal Minggu 22 Maret 2020, tersangka datang kerumah korban bersama kedua anak dan istrinya. Tersangka mengatakan bahwa dirinya ingin menginap dirumah korban karena tempat tinggal mereka sedang bermasalah.

Kemudian, keesokan pada pagi sekitar jam 07.00 WIB, tersangka minta diantarin keliling Kota Tanjung Balai dengan sepeda motor Honda CBR milik korban. Sesampainya di Teluk Nibung, tersangka menyuruh korban turun membuka pintu rumah orang seolah-olah tersangka adalah pemilik rumah. Namun korban tidak mau dan akhirnya tersangka minta pinjam hp milik korban untuk menghubungi pemilik rumah. Pada saat itu tersangka pergi dan melarikan diri. Sementara anak dan istri tersangka telah pergi meninggakan rumah korban. Korban mengalami kerugian sekitar Rp.2.800.000.

Terakhir, laporan nomor: LP/79/III/2020/Su/Res. T Balai Tanggal 31 Maret 2020, dalam kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, dengan korban bernama Rizki Pratama (21).

Laporan ketiga ini berawal dari kejadian pada Sabtu 14 Maret 2020 sekira jam 17.30 WIB, pada saat korban melintas di Jalan DI. Panjaitan. Kemudian, tersangka memanggil korban dan memohon untuk meminjamkan sepeda motor milik korban dengan alasan untuk menjemput istrinya. Setelah korban meminjamkan sepeda motor tersangka langsung membawa kabur dan menjual sepeda motor tersebut. Kerugian korban sekitar Rp.7.000.000.

"Dari tersangka, juga diamankan barang bukti 1 unit becak bermotor dan 2 kotak hp merk Oppo serta BPKB sepeda motor Honda Supra Fit. Tersangka saat ini dilakukan penahanan di RTP Mapolres Tanjung Balai," pungkas Ahmad Dahlan.(Surya)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini