Diduga Rusak Kebunnya, Ummi Hani Harahap Propamkan Oknum Polisi

Sebarkan:
LAPORKAN:Ibu Ummi Hani Harahap saat membuat pengaduan ke Propam Polres Labuhanbatu.

LABUHAN BATU-Kasi Provos Polres Labuhanbatu Ipda Kusno Siagian, menerima pengaduan Ibu Ummi Hani Harahap, tentang dugaan pengrusakan tanaman dan lahan miliknya yang terletak di Tanjung Ale Haramania, Desa Rasau, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara, pada Kamis (23/04/2020).

Ibu Ummi Hanni Harahap, melalui Kuasa Hukumnya Hasonangan Harahap SH MH, mengatakan jika lahan sawit beserta tanaman sawitnya, diduga dirusak oknum polisi yang bertugas di lingkungan Polres Labuhanbatu berinisial ASL (27).

"Kita melakukan pengaduan resmi ke bagian Propam Polres Labuhanbatu, atas dugaan pengrusakan lahan sawit dan tanaman sekitar 3 Ha, yang dilakukan dengan menggunakan alat berat, " sebut Hasonangan.

Dan menurut Hasonangan, pelaku diduga memiliki surat tahun 2007, sedangkan kliennya ibu Ummi memiliki alas hak sejak tahun 1985, dan lahan seluas kurang lebih 4 ha tersebut telah dikuasai dan diusahai keluarga ibu Ummi sejak tahun 1985.

"Benar bang sejak tahun 1985 ibu Ummi beserta keluarga dihidupi oleh kebunnya tersebut, dan kini beliau kasihan karena hanya kebun itu yang menghidupi mereka, namun kini telah hancur," sebut Hasonangan Jumat (24/4/2020).

Dan masih menurut Hasonangan perbuatan ini jelas melawan hukum, dan tentu selanjutnya akan melaporkannya sebagai Pidana. Namun Dumas yang dilakukan pada hari Kamis tersebut, pengaduan agar pihak Propam Polres Labuhanbatu melakukan Penyidikan.

Di tempat yang sama, Kasi Propam Polres Labuhanbatu Kusuma Siagian, membenarkan ibu Ummi Hani Harahap datang ke kantor Propam membuat pengaduan pengelrusakan lahan dan tanaman sawit miliknya.

"Pengaduan masyarakat ini bang, agar supaya kami dapat melakukan penyidikan tentang permasalahan ini, namun untuk Surat Tanda Pengaduannya belum bisa kita terbitkan, karena harus kita lidik dulu," sebut Kusuma.

ASL saat kami konfirmasi lewat Pesan WA, mengatakan singkat setiap orang punya hak mengadu untuk mendapatkan kepastian hukum. (Husin)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini