46 Orang Ikuti Rapid Test Terkait Almarhum Anggota DPRD Sumut Positif Covid-19

Sebarkan:
ASAHAN - Pasca keluarnya hasil swab terkait Positif Covid-19 terhadap almarhum anggota DPRD Sumut dan penetapan status PDP (Pasien Dalam Pengawasan) terhadap Kadis KBP3A Asahan, sedikitnya ada 46 masyarakat dilakukan Rapid Test (Tes cepat), Sabtu (11/4/2020) siang.

Hal itu diungkapkan Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Asahan Rahmat Hidayat Siregar dalam keterangannya, Sabtu (11/4/2020).

"Meskipun almarhum meninggal pada 25 Maret 2020 lalu, hingga saat ini sudah melewati waktu 14 hari, namun dikarenakan hasil uji swab baru diterima pada Kamis (9/4/2020) siang, maka tim tetap melakukan Rapid Test sesuai protokol penanggulangan Covid-19," ujar Rahmat.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa terkait penetapan almarhum Positif Covid-19, ada 41 orang yang mengikuti Rapid Test, mulai dari pihak keluarga, masyarakat dan bilal mayit, dan hasilnya negatif.

"Hasil rapid tes negatif, namun kita tetap melakukan pemeriksaan kesehatan dan wawancara dengan masyarakat terkait keluhan atau riwayat penyakit. Dan mereka saat ini dihimbau untuk isolasi mandiri selama 14 hari kedepan," jelas Rahmat.

Sedangkan, terkait penetapan status PDP terhadap Kadis KBP3A Asahan beserta istrinya, ada 5 orang (anaknya, supir pribadi dan pekerja) ikut rapid tes, dan hasilnya negatif.

"Kita juga memberlakukan isolasi mendiri 14 hari kedepan," ujar Rahmat Hidayat.

Pihaknya tetap berharap peran serta masyarakat untuk bekerja sama dengan pemerintah dan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Asahan, karena pihaknya hingga saat ini masih melakukan pendataan yang pernah kontak langsung dengan almarhum atau kepada pasien PDP.

"Kita akan tetap melakukan pengawasan dan pendataan kepada masyarakat, sehingga Covid-19 ini bisa ditekan sedini mungkin," pungkasnya. (Rial)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini