151 Warga Binaan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Binjai Dapat Program Asimilasi

Sebarkan:
Kalapas Klas IIA Binjai Maju Ambitas Siburian saat memberikan surat keputusan pembebasan program asimilasi kepada warga binaan
BINJAI | Menindaklanjuti Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), dalam penanganan pandemi Virus Corona (COVID-19). Sebanyak 151 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Binjai, bebas atau mendapat program asimilasi.

Program asimilasi dilakukan secara bertahap. Tahap awal sebanyak 32 warga yang sudah terverifikasi akan dilakukan pemulangan ke rumah masing-masing.

Kasubsi Bimkemas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Binjai, Sahat Sihombing mengatakan sampai saat ini sudah 130 warga binaan yang mendapatkan Program asimilasi.

" Sudah 130 warga binaan yang dibebaskan dan pulangan ke rumah masing-masing. Mendapatkan program asimilasi, " katanya, Minggu (5/4/2020).

Meski mereka dipulangkan, namun mereka tidak semerta-merta bebas berkeliaran. Mereka akan menjalankan isolasi di rumah sesuai Keputusan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020.

Selain itu, isolasi mandiri di rumah ini juga menanggulangi kelebihan kapasitas yang ada di setiap Lapas maupun Rutan di Indonesia.

"Dalam masalah virus Corona atau Covid-19 ini, kita melakukan langkah-langkah percepatan asimilasi kepada warga binaan. Ini mengantisipasi wabah Corona agar tidak meluas," kata Sahat Sihombing

Nantinya, kata Sahat, petugas dari Badan Pemasyarakatan yang akan mengawasi wargabinaan saat dipulangkan ke rumah. "Mereka yang menjalani isolasi mandiri ini bukan langsung bebas. Tapi ada regulasi dan administrasi yang lengkap," bebernya

"Kriterianya minimal sudah menjalani hukuman setengah sampai dua per tiga pada 31 Desember 2020, yang kasus-kasus pidana umum," tambahnya. (Ismail)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini