11 Organisasi Sampaikan 3 Rekom Terkait Covid-19 Kepada Bupati Paluta

Sebarkan:
PALUTA - Guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19) dan percepatan penanganan di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Aliansi Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Profesi Kesehatan yang terhimpun dari 11 Organisasi di Kabupaten Paluta menyampaikan 3 rekomendasi secara tertulis kepada Bupati Paluta.

Adapun 3 rekomendasi yang disampaikan sebagai berikut, penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) yang cukup untuk semua fasilitas pelayanan kesehatan terutama di RSUD Gunung Tua. Kedua, pemberlakuan Social Distancing secara tegas disertai dengan sanksi, dan dukungan untuk mengusulkan Karantina Wilayah kepada Pemerintah Pusat. Terakhir, pengawasan ketat kepada pendatang dengan melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk Kabupaten Padang Lawas Utara.

Surat rekomendasi tersebut ditandatangani bersama di Gunung Tua pada 30 Maret 2020, oleh masing-masing perwakilan dari 11 organisasi yang terdiri dari:

1. Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
2. Persatuan Dokter Umum Indonesia (PDUI).
3. Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
4. Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
5. Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI).
6. Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
7. Pemuda Pancasila (PP).
8. Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI).
9. Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (KAHMI).
10. Gerakan Anti Narkotika (GRANAT).
11. Gerakan Pemuda Anshor (GP Anshor).

Ketua Pengurus Cabang Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Ardi Syahbana Harahap kepada Metro-online mengatakan bahwa sebagai salah satu organisasi yang turut menyampaikan 3 poin rekomendasi kepada Bupati Paluta, maka IAKMI berharap agar Bupati dapat menerima usulan tersebut.

Sebagai tambahan bahwa IAKMI juga menyarankan agar penggunaan disinfektan dengan bahan-bahan kimia tidak dianjurkan oleh WHO. Namun yang perlu adalah memutus rantai penularan dengan mengikuti remokendasi WHO antara lain;

1. Jaga jarak minimal satu meter.
2. Pastikan tangan selalu bersih dengan cuci tangan pakai sabun.
3. Jangan memegang bagian mulut, hidung dan mata.
4. Menghindari kerumunan.
5. Diusahakan dirumah saja.

Sebagai saran yang perlu dilakukan oleh Tim Terpadu Percepatan Penanganan Covid-19 di Paluta adalah pembuatan tempat Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) di tempat-tempat publik seperti pasar, sekolah dan perkantoran.

"Bukan penyemprotan disinfektan karena bisa berakibat fatal apabila terpapar dalam jangka panjang seperti berakibat kanker kulit," ujarnya.

Berdasarkan informasi dari Tim Terpadu Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Paluta terdapat 1 kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP), 5 kasus Orang Dalam Pantauan (ODP) dan 674 kasus pelaku perjalanan dari daerah terjangkit yang sedang dipantau.

Pemkab Paluta juga sudah menyiapkan anggaran untuk percepatan penanganan dan pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) sebesar Rp.5,5 miliar, dimana alokasi anggaran penanganan Covid-19 yang prioritasnya untuk petugas medis serta pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) ini bersumber dari pergeseran atau realokasi penganggaran APBD Pemkab Paluta tahun 2020. (GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini