TO Kasus Curanmor Berhasil Diamankan Polres Labuhanbatu

Sebarkan:
LABUHANBATU - Tim 3 Opsnal Unit I Resum Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Resum Iptu H Naibaho berhasil mengamankan target operasi (TO) yakni seorang tersangka dalam perkara pencurian sepeda motor (Curanmor) dan 2 penadah sepeda motor hasil kejahatan.

Ketiganya masing-masing VH alias Viki warga Desa Seirumbia, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel sebagai pelaku utama Curanmor.

Sedangkan, sang penadah yakni SHR alias Helmi (36) dan TF alias Faisal yang keduanya merupakan warga Jalan KH Dewantara, Kabupaten Labuhanbatu.

Selain ketiga tersangka, menurut Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Reskrim, AKP Parikhesit, Jumat (20/3/2020), pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Honda Vario BK 6101 ZAL.

Peristiwa ini, sebut Kasat, berawal pada Kamis (6/2/2020) sekira pukul 20.30 di Jalan SM Raja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, tepatnya di Kios Tukang Pijat tempat korban memarkirkan 1 unit Honda Vario Nomor Polisi BK 6101 ZAL warna merah milik Nur Fauziah.

Saat Nur sedang mengusuk pasien lalu dan selesai sekira pukul 23.30 WIB, korban keluar rumah dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di tempat semula.

"Pelapor mengecek kunci sepeda motor yang sebelumnya disimpan di dalam tas yang disimpan di dalam lemari, namun sudah tidak ada lagi. Lalu pelapor merasa ada kecurigaan terhadap seseorang dan mencoba menghubungi, namun tidak diangkat dan dilakukan pencarian juga tidak ditemukan," ungkap Kasat.

Akibat kejadian tersebut, lanjut Kasat, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.120.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Labuhanbatu.

Dari hasil penyelidikan, Kamis (18/3/2020) sekira pukul 15.00 WIB, tim mengetahui keberadaan pelaku yang diketahui bernama Viki sedang berada di depan rumahnya di Dusun Pembangunan, Desa Aek Goti. Tim pun bergegas dan mengamankan tersangka.

"Setelah diinterograsi, tersangka mengakui perbuatannya bersama dengan seorang temannya yang berinisial E (belum tertangkap), telah mengambil 1 unit sepeda motor Honda Vario dan 1 buah tas yang beriskan uang milik korban," jelasnya

Tersangka juga mengaku, sepeda motor tersebut telah dijual kepada temannya dan sekira pukul 17.30 WIB di Jalan KH Dewantara, Kecamatan Rantau Selatan, tim kembali mengamankan 2 pelaku SHR alias Helmi dan TF alias Faisal.

"Kemudian tersangka mengakui telah menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang yang sering dipanggil Budi yang beralamat di Desa Aek Korsik, Labura," bebernya.

Tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan barang bukti sepeda motor tersebut di rumah kosong. Namun tersangka Budi belum berhasil diamankan.

"Pada pukul 22.30 WIB, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses sidik," tandasnya. (Husin)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini