Terkait Permohonan Izin Galian C di Sugau, Kuasa Hukum Warga Surati Dinas ESDM Provinsi Sumut

Sebarkan:
PANCURBATU | Mengantisipasi terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C di Dusun II Durin Pitu, Desa Sugau, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang, Suhandri Umar Tarigan, SH selaku kuasa hukum warga menyurati Dinas Energi Sumber Daya Mineral (DESDM) agar permohonan yang diajukan oleh Aris Ersada Ginting (AEG) agar ditinjau ulang.

Permohonan secara tertulis tersebut disampaikan langsung oleh Suhandri Umar Tarigan, SH di kantor DESDM Jl.Setia Budi, Medan, Kamis (05/03) siang.

Adapun yang mendasari warga Desa Sugau untuk mengajukan permohonan peninjauan ulang tersebut, permohonan yang diajukan AEG itu, tidak sekali pun pihak dari AEG menemui pemilik tanah untuk meminta izin atau sekedar pemberitahuan terkait dimasukkannya lahan mereka masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Bahkan kata Suhandri Umar Tarigan, SH warga yang lahannya masuk dalam titik koordinat tersebut sebanyak belasan orang.

"Kita sebagai kuasa hukum warga bermohon agar dinas terkait antara lain Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMDPTSP), Dinas Energi Sumber Daya Mineral (DESDM) dan dinas lainnya agar turun kelapangan meninjau kembali permohonan yang diajukan AEG itu, sebab lahan miliknya hanya seluas lebih kurang 4 hektar saja, namun dalam permohonan perizinannya, AEG menyebutkan kalau lahannya seluas 20 hektar," ujar Umar sapaan akrab Suhandri Umar Tarigan, SH.

"Untuk itu, klien kami atas nama Adi Zakaria Gurusinga, Masa Purba, Tamat Tarigan, Eddy Ardianta Ginting dan yang lainnya meminta agar Dinas terkait meninjau kembali kelapangan, sebab dugaan kita pihak dari AEG ada menyerobot lahan milik klien kami," ujar Suhandri Umar Tarigan.

Apalagi, terangnya, sesuai Undang-undang No. 4 Tahun 2009 pasal 135 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan jika pemegang IUP Eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah.

"Jadi pemegang IUP sebelum melakukan kegiatan Oprasi Produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"tegas Umar.

Diungkapkan Umar lagi, warga juga sudah pernah melakukan aksi demo ke kantor Desa Sugau pada Senin (17/2) lalu.

"Jadi selaku kuasa Hukum Masyarakat, kami meminta agar permasalahan ini segera dituntaskan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral, Sebab, jika penanganannya berlarut-larut dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Umar.

Seperti diketahui, penyebab warga keberatan dengan pengajuan permohonan izin galian C yang diajukan AEG tersebut berawal saat AEG memasukkan lahan milik warga ke dalam titik kordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Pengajuan itu dilakukan agar bisa memenuhi syarat yang ditetapkan oleh instansi terkait. Sebab, AEG hanya memiliki lahan seluas lebih kurang 4 hektar di Dusun II Durin Pitu, Desa Sugau.

Sementara itu, Kades Sugau Dahlan Purba ketika dikonfirmasi mengaku, kalau permasalahan terkait penyerobotan lahan milik warganya sudah disampaikan kepada Camat Pancurbatu, dan instansi terkait. Bahkan, ungkap Purba, permohonan yang disampaikan AEG untuk mengurus surat rekomendasi terkait izin usaha galian C di dusun II Durin Pitu, Desa Sugau tidak dikeluarkannya.

"Dia (AEG) memang pernah memohon agar saya mengeluarkan rekomendasi, namun tak saya penuhi. Sebab, saat mengurus surat permohonan rekomendasi tersebut, AEG belum melengkapi syarat administrasi. Bahkan, AEG juga tidak melampirkan alas hak tanah warga yang dimasukkannya dalam titik kordinat," ujar Dahlan Purba.(rg)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini