Tak Mau Berhenti, Supir Tanki CPO Digibal Dua Preman

Sebarkan:


LANGKAT - Mobil truk tanki bermuatan CPO minyak kelapa sawit yang dikemudikan Suwito (28) warga Dusun I Desa Kramat Gajah, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang melaporkan dua orang preman yakni J (47) warga Dusun V, Desa Teluk hulu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, dan M.A (28) warga Desa Pematang tengah, Kecamatan Tanjungpuea, Kabupaten Langkat dengan bukti pengaduan, LP/15/III/2020/SU/LKT SEK- GEBANG tanggal 04 Maret 2020.

Kedua preman ini dilaporkan oleh korban atas prilaku premanisme yang memukuli dirinya saat korban tidak mau menghentikan mobil truknya digudang penampungan minyak kelapa sawit CPO. Terjadinya pemukulan atas diri korban disaksikan oleh Khairizal (49) warga Desa karang tengah, Kecamatan Serba jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, dan Suharto (69) warga Dusun I Desa sidodadi, batu 8 , Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang, kedua saksi tersebut supir truk Tanki CPO.

Informasi yang dihimpun dari Polsek Gebang, Rabu (04//3/2020) sekira Pukul 16.00 Wib, korban melintas dengan mengemudikan truk yang brmuatan CPO tepatnya  dijalan lintas sumatra Dusun IX tangkahan pinang desa air hitam kec.gebang, Kabupaten Langkat.

Kemudian tersangka bersama enam orang rekannya merhentikan dengan paksa truk Tanki CPO yang dikemudikan oleh korban, kemudian tersangka dan ke enam rekannya ini menyuruh agar korban mundur dan memasukan truk Tanki CPO ke gudang penampungan yang telah disediakan para preman preman tersebut.



Sambil turun dari truk Tanki CPO korban berkata dan meminta agar tidak masuk kegudang, namun tersangka memukul korban dibagian kepala serta memaksa masuk truk Tanki CPO dan menyedot satu gelang minyak CPO atau seberat 80 kg, dan terssngka memberi korban uang sebesar 300 ribu rupiah.

Saat korban datang ke Polsek Gebang membuat pengaduan atas penganiayaan yang dilakukan tersangka, Kapolse Gebang AKP Tucson Sinaga SH,MH perintahkan Kanit Reskrim IPDA Mimpin Ginting SH, MH bersama personil tekap bergerak cepat menuju tempat kejadian dan mengamankan dua orang tersangka penganiayaan beserta barang bukti satu gagang sapu yang diduga alat yang dibuat tersangka menganiaya korban, saat personil tekap melakukan penangkapan, kedua preman ini tidak berkutik, selanjutnya kedua preman dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Gebang untuk proses hukum.(Lkt-1).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini