Simpan Sabu dalam Mulut, Pemuda Ini Diringkus Polisi di Simalungun

Sebarkan:
SIMALUNGUN - Seorang pria berinisial SR alias RY (20) diringkus petugas Polres Simalungun di Simpang Kantor Jalan Umum Nagori Bosar, Kecamatan Panambean Pane, Kabupaten Simalungun.

Dari informasi yang dihimpun, pria tersebut merupakan warga Kota Pematangsiantar yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja.

Saat diamankan petugas dipimpin Kanit Rekrim Polsek Panei Tongah, dari dalam mulutnya ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Eduar, SH saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman H Sembiring, Selasa (10/3/2020) membenarkan penangkapan terhadap pelaku SR dan barang buktinya telah diamankan ke Polsek Panei Tongah.

"SR diamankan petugas setelah penyelidikan atas informasi diterima petugas pada Jumat 8 Maret 2020. Pelaku diamanankan saat baru turun dari mobil angkot," kata Lukman.

Setelah diamankan dan diinterogasi, lanjut Lukman, pelaku dan barang bukti yang ditemukan telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun.

"Saat ini masih dilakukan pengembangan atas kasus ini," ujarnya. (John)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini