Residivis Ini Ditangkap Polisi saat Bawa Sabu di Simalungun

Sebarkan:
SIMALUNGUN - Seorang pria berinisial DHL (37) yang merupakan pelaku narkotika, diamankan petugas Unit Lidik Polsek Perdagangan saat melintas di Jalan Umum Kampung Tempel, Lingkungan VIII, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (13/3/2020) malam.

Malam itu, tersangka melintas mengendarai sepeda motor Supra X warna hitam list hijau-biru tanpa nomor plat polisi.

"Tersangka diamankan setelah dilakukan penyelidikan, sebelumnya tersangka melarikan diri dan membuang bungkusan yang terbuat dari plastik saat mau diamankan petugas," ujar Kapolsek Perdagangan AKP Supendi melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman, Sabtu (14/3/2020).

Pelaku yang berhasil diamankan, lanjut Lukman, selanjutnya dilakukan pemeriksaan disaksikan Kepala Lingkungan VIII terhadap bungkusan plastik yang dibuang pelaku.

Adapun barang bukti diamankan berupa 1 buah plastik klip ukuran sedang didalamnya terdapat 9 buah plastik klip ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah sendok terbuat dari potongan pipet.

Kemudian, 1 buah plastik klip ukuran besar yang berisi 49 buah plastik klip ukuran kecil yang kosong, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 lembar uang pecahan 100 ribu hasil penjualan diduga narkotika jenis sabu dan 1 unit sepeda motor Supra-X warna hitam list Hijau-Biru tanpa nomor plat polisi.

Dari keterangan pelaku DHL yang juga residivis kasus yang sama, dia memperoleh narkotika jenis sabu dari pria berinisial 'K'.

"Pengembangan dilakukan terhadap K, namun belum berhasil ditemukan petugas. Selanjutnya DHL berikut barang bukti yang diamankan dibawa langsung ke Polsek Perdagangan untuk proses lebih lanjut," ujar Lukman. (John)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini