Resedivis Kasus Narkoba, IRT Ini Diamankan Polisi Karena Jual Sabu

Sebarkan:


Langsa - Menyaru sebagai pembeli, anggota Kepolisian Satresnarkoba Polisi Resor Langsa berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial LD binti RH (39) dirumahnya dikawasan Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat dan menyita barang bukti 7 paket sabu, Rabu (4/3/2020).

"Kali ini anggota Opsnal melakukan undercover buy (transaksi dengan tersangka) dan berhasil menangkap LD binti RH (39) yang merupakan penduduk Dusun Harapan Gampong Kuala Langsa," kata Kapolres Langsa, AKBP Giyarto, SH, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Langsa, kamis (5/3/2020).

Tersangka ibu rumah tangga berinisial LD ditangkap saat melakukan transaksi dengan petugas polisi yang melakukan penyamaran sebagai konsumen yang terjadi di rumah terduga.

Diungkapkan Kasat Narkoba Polres Langsa, kronologi penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka yang kerap melakukan jual beli narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas Satres Narkoba melakukan "undercover buy" atau penyamaran dengan cara menghubungi pelaku LD untuk membeli sabu-sabu, dengan cara mendatangi rumah tersangka.

Oleh karena itu Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan ke TKP yang selanjutnya salah seorang anggota Opsnal melakukan undercover buy (transaksi dengan tersangka) dan berhasil menangkap LD ketika menyerahkan barang bukti sabu dirumahnya, selain itu Petugas menyita barang bukti lainnya dari tersangka  sebanyak 7 paket sabu yang dibalut dengan kertas warna putih.

Berdasarkan pengakuan tersangka LD dirinya mendapatkan/membeli sabu tersebut sebanyak 1 paket dari temannya yang berinisial I (DPO) dengan harga Rp. 400.000,-  lalu tersangka memaketkan kembali sabu tersebut menjadi 7 paket yang direncanakan sabu tersebut dijual kembali dengan harga per paketnya Rp. 100.000,-

Sementara tersangka sendiri merupakan residivis dalam kasus yang sama dan dirinya pernah di vonis oleh Pengadilan Negeri Langsa selama 4,3 tahun penjara pada tahun 2016.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut, sementara I (DPO) masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa. (esyaf).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini