Pria Asal Tarutung Ini Minta Status Kelaminnya Diganti Menjadi Wanita

Sebarkan:
Juariah dan Robert Pasaribu memberikan keterangan sebagai saksi atas permohonan Erkan Manalu alias Erna
MEDAN | Ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan digegerkan satu persidangan, Selasa (10/3/2020). Erkan Manalu alias Erna, asal Kota Tarutung, Tapanuli Utara memohon agar status kelaminnya diubah dari laki-laki menjadi perempuan.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Mian Munthe itu sontak mendapat perhatian dari para pengunjung sidang. Apalagi Erkan Manalu alias Erna, berpenampilan bagaimana layaknya para waria pada umumnya. Mengenakan celana jeans super ketat, plus baju atasan perempuan, lengkap dengan lipstik dan make up lainnya.

Berdasarkan keterangan Juariah, warga Jalan Pasundan, selama 20 tahun ini dirinya bekerja sebagai pembantu di rumah Erkan Manalu alias Erna di Jalan Biduk, Kelurahan Petisah Tengah. Majikannya itu sendiri sehari-hari membuka usaha salon di sana.

"Setahu saya selama 20 tahun ini bekerja dengannya, Bu Erna ini selalu berkencan dengan pria. Nggak pernah sama wanita," ujar Juariah saat ditanyai Dedi Saragih, Kuasa Hukum dari pemohon.

Sementara itu, Robert Pasaribu, saksi lainnya mengatakan, dirinya sudah berteman dengan Erna sejak masih kecil. "Kami berasal dari satu kampung Pak. Saya dari Tarutung," kata saksi yang juga berdandan ala wanita dan gayanya yang kemayu.

Dikatakannya, dirinya bersama Erna sama-sama merasa sebagai wanita sejak kecil. Bermain juga selalu bersama dengan perempuan. Bahkan waktu pacaran pun hanya dengan pria.

Namun yang mengejutkan, kata Robert, belakangan Erna begitu punya keinginan kuat hingga memilih untuk merubah 100 persen dirinya. Erna pergi ke Hongkong ditemani pacarnya, lalu melakukan operasi plastik untuk mengganti kelaminnya hingga menyerupai milik wanita.

"Dia sudah operasi kelamin sekitar 4 bulan yang lalu, tahun 2019. Dia gak mau separuh-separuh hidup. Dia mau sepenuhnya jadi wanita. Kalau saya sendiri belum murnia jadi wanita pak Hakim," katanya dengan gayanya yang gemulai sehingga mementik senyum para pengunjung sidang.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, hakim meminta kepada Penasehat Hukum Pemohon dari Kantor Hukum Damanik & Saragih, di antaranya Ojak jeremias Damanik SH, Deddy Suhendra Saragih SH, Michael Benhard M Sipayung SH, dan Boy Christian Tobing SH agar dapat dihadirkan surat atau keterangan dari saksi ahli berkompeten.

Hakim meminta surat dokter spesialis, misalnya dokter SPOG untuk memberikan keterangan terkait permohonan ini. Kemudian sidang ditunda hingga dua pekan ke depan.(rel)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini