Pertambangan Pasir Ilegal di Tanjung Balai Ini Bebas Beroperasi

Sebarkan:
TANJUNGBALAI - Masyarakat yang bermukim di sepanjang Jalan Anwar Idris mengeluhkan, setiap harinya harus menghirup udara yang berdebu. Keluhan tersebut akibat aktifitas lalu lalang truk yang bermuatan pasir.

Setiap harinya puluhan truk yang bermuatan pasir dari lokasi pertambangan Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur perbatasan Tanjungbalai dengan Asahan.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan, lokasi pertambangan pasir tersebut milik salah seorang pengusaha berinisial R.

Menurut pantauan wartawan, Senin (2/3/2020) di lokasi pertambangan pasir milik R, pasir disedot dari dasar Sungai Asahan dengan menggunakan phanton penyedot pasir ditumpukan di daratan.

Setelah pasir tersebut ditumpuk menggunakan alat berat excavator dengan ketinggian seperti bukit, baru dimuat kedalam truk.

Salah seorang warga masyarakat bernama D.Sinambela kepada wartawan mengatakan, usaha pertambangan pasir yang berlokasi dipinggir sungai Asahan Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur milik oknum pengusaha bernama R tersebut di yakini tidak ada mengantongi izin.

Namun, upaya penegakan hukum terhadap usaha pertambangan pasir ilegal tersebut diduga tidak pernah ada. Baik itu dari pihak Pemko Tanjungbalai maupun dari pihak penegak hukum yaitu Kepolisian Republik Indonesia.

"Kegiatan tambang pasir itu sudah sangat meresahkan warga. Akibat aktifitas lalu lalang truk yang bermuatan pasir dalam keadaan basah tersebut berceceran di sepanjang Jalan Anwar Idris. Sehingga jalanan menjadi tebal pasir dan debu. Ketika di lintasi truk, maka pasir dan debu tersebut berterbangan, itulah yang kami hirup setiap harinya," ujar D.Sinambela.(Surya)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini