Penjual dan Pembeli Narkoba Diciduk Polsek Kualuh Hulu

Sebarkan:
LABURA - Polsek Kualuh Hulu menangkap 2 orang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Narkoba jenis sabu-sabu yakni HS sebagai penjual dan AN sebagai pembeli, Jumat (13/3/2020) sekira pukul 00.00 WIB.

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait kepada Metro Online, Sabtu (14/3/2020) mengatakan, penangkapan 2 pria tersebut yakni Hanafi Siagian (HS/28), warga dusun II Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan sebagai penjual dan Alfian Nawawi (AN/36), warga Dusun I Sinar Pagi Kecamatan Kualuh Selatan sebagai pembeli.

Penangkapan tersebut diawali dengan menerima informasi dari masyarakat sekira pukul 23.30 WI  bahwa di rumah Hanafi Siagian di Desa Siamporik lagi ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Lalu, petugas unit opsnal Reskrim Polsek Kualuh Hulu IPDA Yuna H Gultom langsung bergerak menuju lokasi dan selanjutnya menangkap 2 orang tersangka tersebut tanpa perlawanan.

"Dari tangan pelaku kita temukan barang bukti berupa 1 bungkus besar plastik klip warna putih transparan berisikan narkoba jenis sabu-sabu, 1 unit handpone merk Vivo warna hitam. 1 bungkus kecil plastik klip warna putih transparan berisikan narkoba jenis sabu-sabu, 1 buah bong botol seprate warna hijau,1 buah kaca pirex dan 1 buah mancis warna kuning," ujarnya.

Dua orang tersangka pelaku penjual dan pembeli Narkoba jenis sabu-sabu disangkakan melanggar pasal 112 /127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

"Sudah kita amankan berikut barang bukti ke Mapolsek Kualuh Hulu guna proses hukum selanjutnya," kata Sahrial.(Syahruddin)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini