Pengedar Ekstasi Ini Diburon Selama 20 Hari

Sebarkan:
Tersangka pengedar ekstasi. 

MEDAN-Seorang pengedar narkoba jenis pil ekstasi Husein Sukri ,4 0, warga Lingkungan 2 Kelurahan Pekan Tanjungmorawa, Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang, Sumatera Utara dibekuk Polsek Medan Timur, Selasa (24/3/2020) malam. 

Selama ini, tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Kapolsek Medan Timur, Kompol Mhd Arifin didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu ALP Tambunan kepada wartawan, Rabu (25/3/2020) sore mengatakan, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari 2 tersangka yang sebelumnya sudah dibekuk.

“Pada Rabu (4/3/2020) sekira pukul 03.00 WIB, kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang memiliki pil ekstasi sedang menunggu seseorang di Jalan Mongonsidi, Kecamatan Medan Polonia," ujarnya.

Dengan adanya informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi guna dilakukan pengintaian. Sesampainya di lokasi petugas mendapati seorang pria dan wanita yang ciri-cirinya sesuai informasi masyarakat. Petugas langsung menyergap keduanya. Saat digeledah dari tubuh kedua tersangka M Amin dan Tri Utari diamankan 26 butir pil ekstasi merek Alien warna biru.

Tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna diperiksa intensif. Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, kedua tersangka mengaku 26 butir pil ekstasi tersebut didapat dari Husein Sukri.

“Kita menetapkannya sebagai DPO dengan Nomor: LP/652/III/Restabes 4.2/2020/Res Narkoba,Tanggal 4 Maret 2020," tambahnya. 

Pada Selasa (24/3/2020) sekira pukul 23.00 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan Husein Sukri berada di Polsek Tanjungmorawa. Petugas langsung bergerak ke lokasi dan kemudian mengamankan tersangka.

"Sudah kita tahan untuk proses lebih lanjut,” tegasnya. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini