Pencuri Baterai Tower Seluler Diringkus Polisi di Rumahnya

Sebarkan:
DELISERDANG - Petugas Opsnal Reskrim Polsek Galang melakukan penangkapan terhadap buronan kasus pencurian spesialis Baterai Tower Seluler yang dilaporkan oleh korban Toni Ardiansyah mewakili pihak perusahaan Smart Fren pada 11 Januari 2020 lalu, di Dusun III, Desa Jaharun B, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.

Polisi terus melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku Juniardi (25) di rumahnya yang berada di Dusun 2 Blok 25, Desa Perkebunan Ramunia, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang pada Rabu (11/3/2020) malam pukul 20.30 WIB.

Setelah polisi mendapat informasi yang akurat, langsung masuk kedalam rumah tersangka dan benar menemukan tersangka sedang menonton TV.

Saat tersangka mengetahui kedatangan petugas, tersangka berusaha melarikan diri ke arah belakang rumahnya. Namun, petugas melakukan pengepungan hingga tersangka dapat ditangkap.

Kapolsek Galang AKP Teddy Napitupulu ketika dikonfirmasi hal ini membenarkan bahwa tersangka pencuri Baterai Tower Seluler sudah diamankan.

"Sudah kita amankan dan sementara kasus pencurian Baterai Tower ini juga masih dikembangkan," pungkasnya. (Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini