Pencegahan Covid-19, KPUD Samosir Tunda Pelantikan PPS

Sebarkan:
SAMOSIR - Sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Samosir menunda pelantikan Panitia Pemungutan Suara(PPS) tingkat desa se-Kabupaten Samosir.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPUD Samosir Ika Rolina Samosir dalam keterangannya, Minggu (22/3/2020).

Dia menjelaskan, penundaan pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor: 179/PL.02/KPT/01/KPU/III/ 2020 tentang penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 259/PP.04.2-Sd/01/KPU/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 perihal penegasan mekanisme kerja teknis pelaksanaan tahapan pemilihan 2020.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor: 26/PP.04.2-Kpt/1217/KPU-Kab/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

"Oleh karena itu, bersama surat tersebut KPUD Samosir mengumumkan bahwa kegiatan pelantikan anggota PPS pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir tahun 2020 ditunda sampai dengan batas waktu yang akan diatur kemudian," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisioner KPUD Samosir Divisi Parmas dan SDM, Monang Sinaga menambahkan, KPUD Samosir akan melantik 402 PPS se-Kabupaten Samosir.

Seperti di Kecamatan Palipi sebanyak 51 PPS, Kecamatan Nainggolan sebanyak 45 PPS, Kecamatan Sitio-tio sebanyak 24 PPS dan Kecamatan Onan Runggu sebanyak 39 PPS dengan jumlah PPS sebanyak 156.

Kemudian, Kecamatan Harian sebanyak 39 PPS, Kecamatan Sianjur sebanyak 36 PPS, Kecamatan Ronggur Nihuta sebanyak 24 PPS, Kecamatan Simanindo sebanyak 63 PPS dan Kecamatan Pangururan sebanyak 84 PPS dengan jumlah PPS sebanyak 246 PPS. (HJS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini