Pasang Camera CCTV di Kamar Mandi Sekolah, Guru Ini Diamankan Polisi

Sebarkan:
DELISERDANG - Satreskrim Polresta Deliserdang mengamankan seorang pria berinisi AR (36) yang berprofesi sebagai guru sekolah karena diduga melakukan tindak pidana pornografi di Desa Nogo Rejo Dusun 1, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Kamis (19/3/2020).

Kejadian berawal pada Kamis (30/1/2020) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Darmosari, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.

Saat itu pelapor berinisial TW (pr) menemukan sebuah kamera kecil, tepatnya di pintu kosen kamar mandi sekolah. Lalu, pelapor memberikan kamera tersebut ke kepala sekolah.

Kemudian, kepala sekolah memberikan kamera tersebut kepada AR untuk diperiksa dikarenakan AR adalah guru sekolah sekaligus operator IT di sekolah HP tersebut.

Pelapor TW meminta kembali kamera tersebut untuk disimpan, kemudian pelapor TW memeriksa isi kamera tersebut dengan mengunakan aplikasi Aieaseus Recovery dan TW sangat terkejut melihat isi kamera tersebut karena adanya gambar tidak senonoh yang mengandung unsur-unsur pornograpi, sehingga TW merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Deliserdang.

Selanjutnya, personel Sat Reskrim Polresta Deliserdang melakukan penyelidikan, dan pada Selasa (17/3/2020) didapat informasi tentang keberadaan pelaku AR sedang berada rumahnya di Desa Nogo Rejo, Dusun 1, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.

Kemudian, petugas mengamankan pelaku AR dan membawanya ke Satreskrim Polres Deliserdang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, pihaknya telah mengamankan AR dan saat ini masih dalam pemeriksaan.

"Yang bersangkutan diduga melanggar pasal pasal 29 atau pasal 32 Undang-Undang RI 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 12 penjara," katanya. (Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini