Antisipasi Meluasnya Virus Corona, Forkopimda Aceh Berlakukan Jam Malam

Sebarkan:
ACEH - Mengantisipasi meluasnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ditandai dengan meningkatnya warga Aceh dalam status ODP, PDP, Positif Covid-19 dan bahkan ada yang meninggal dunia, maka Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, sepakat memberlakukan jam malam.

Selanjutnya, Pemerintah Aceh menerapkan pemberlakuan jam malam melalui pembatasan aktifitas malam dimulai pukul 20.30 WIB hingga 05.30 WIB terhitung sejak Minggu 29 Maret 2020 hingga Jumat 29 Mei 2020.

Isi maklumat bersama Forkopimda Aceh yang ditandatangani oleh unsur Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh, DPRA, Polda Aceh, Pangdam Iskandar Muda dan Kejaksaan Tinggi Aceh diantaranya agar masyarakat tidak melakukan aktifitas di luar rumah pada penerapan jam malam tersebut.

Kemudian, bagi pengelola kegiatan usaha, tidak membuka warung kopi, cafe, tempat makan minum, pasar, swalayan, mall, karaoke, wahana permainan, tempat wisata, hiburan, rekreasi, olahraga dan tempat usaha lainnya, serta angkutan umum pada penerapan jam malam tersebut.

Kecuali, bagi angkutan umum yang melayani masyarakat atau kebutuhan pokok masyarakat. Itu juga harus dilengkapi dengan surat tugas dan dokumen yang menjelaskan aktifitas kerja.

Selanjutnya, Bupati dan Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pengusaha dan masyarakat terhadap penerapan jam malam.

Sedangkan, penerapan pelaksanaan jam malam diberlakukan sejak Minggu 29 Maret 2020, hingga Jumat 29 Mei 2020. (Syaf)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini